Sabtu, 23 November 2024

Makin Diminati, Ini Cara Pengurusan QRIS di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. BI) secara resmi meluncurkan QRIS Antarnegara yang dapat digunakan di 4 negara Asean, yaitu Thailand, Malaysia, Filipina, dan Singapura. Foto: jawapos.com

batampos – Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah menjadi salah satu sarana pembayaran bagi masyarakat Batam. Sebab, dengan QRIS semuanya jadi lebih cepat, tidak perlu repot bawa uang tunai dan sangat terawasi.

Bagi pemilik merchant, QRIS meningkatkan sistem pembayaran, meningkatkan branding, kekinian, mengurangi biaya pengelolaan kas, terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian serta memudahkan pembukuan.


Meski sudah banyak di Batam, warung, restoran, cafe hingga toko-toko menggunakan QRIS, ada juga yang masih belum menggunakan QRIS.

Lalu, bagaimana cara mengurus QRIS ini?

Baca Juga: Pelayanan Publik Polresta Barelang Masuk Kategori Terbaik di Indonesia

Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Taufik Ariesta Ardhiawan mengatakan, pemohon QRIS harus memiliki rekening di bank.

“Lalu menyertakan identitas diri, mengisi form yang sudah disediakan. Ada yang online, ada offline, tergantung di kantor masing-masing (bank),” kata Taufik.

Lalu, pemohon QRIS harus menyertakan foto merchant atau dagangannya. Setelah itu, penyedia jasa pembayaran atau bank menentukan, apakah merchant tersebut kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMI).

“Proses QRIS ini biasanya hanya satu hari, atau tergantung kecepatan masing-masing bank,” ujar Taufik.

Baca Juga: Trafik Penerbangan dan Penumpang Bandara Hang Nadim Meningkat 20 Persen, Ini Rute Favorit

Sebagai tambahan informasi, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Baca Juga

Update