batampos – Penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Batam oleh Polresta Barelang diduga jalan ditempat. Buktinya, hingga saat ini, penyidik polisi tak pernah mengirimkan berkas perkara sebagai bukti pengembangan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas penyidikan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Batam. Padahal SPDP dari penyidik polisi telah diterima sejak bulan Maret lalu.
“Kami sama sekali belum menerima berkas perkara, terakhir bulan Maret lalu kami hanya menerima SPDP,” ujar Aji.
Baca Juga:Â Pembunuh Istri di Sengkuang Lolos Dari Hukuman Seumur Hidup
Menurut Aji, SPDP yang diterima pun saat ini sudah dikembalikan ke penyidik polisi. Alasan pengembalian, karena berkas perkara tak kunjung dikirim, sebagai bentuk proses penyidikan masih berjalan atau dinilai kedaluarsa.
“Kami sudah kembalikan berkas perkara beberapa waktu lalu ke penyidik polisi,” jelas Aji.
Masih kata Aji, dengan pengembaliaan SPDP tersebut, berarti sudah dua kali pihaknya mengembalikan SPDP dengan perkara yang sama. SPDP pertama dikembalikan pada tahun 2022 lalu. Dan yang kedua bulan Juli 2023.
Baca Juga: Hati-Hati Melewati Jalan Menuju Pulau Galang Baru, Ada Longsor
“Ini pengembaliaan kedua kalinya untuk perkara yang sama,” tegas Aji.
Disinggung terkait dugaan korupsi tersebut, Aji mengaku tidak tahu pasti. Karena pihaknya hanya menerima dalam bentuk SPDP, bukan berkas perkara
“Jadi kami belum paham dugaan korupsinya seperti apa, karena tak pernah menerima berkas perkara,” sebut Aji. (*)
Reporter: Yashinta