batampos– Aldi, pria paruh baya tega meruda paksa anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun disalah satu hotel. Pencabulan yang akhirnya membuat korban trauma, juga disertai dengan ancaman membunuh mama korban.
Kemarin, pria berusia 39 tahun itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang yang berlangsung online dan tertutup, terdakwa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk majelis hakim, yakni dan LBH Suara Keadilan, yakni Vierki Siahaan. Agenda sidang perdana yakni dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â Rosmalina.
“Tadi hanya pembacaan dakwaan, kami tak keberatan atas dakwaan, sidang selanjutnya saksi yang dihadirkan JPU, ” ujar Vierki, usai sidang.
Menurut Vierki, dalam dakwaan dijelaskan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada bulan April 2023 lalu. Berawal saat korban baru pulang dari bermain di tempat temannya yang tak jauh dari rumah.
BACA JUGA:Remaja Perempuan Dirudapaksa Bergiliran di Seipanas
Sementara terdakwa, saat itu tengah berpesta miras bersama rekan-rekannya. Melihat korban lewat, terdakwa memanggil korban dan menyuruh pulang. Ia kemudian menawarkan untuk mengantar korban naik sepeda motor. Namun bukannya mengantarkan , korban malah dibawa ke salah satu hotel kawasan Lubukbaja. Setelah memesan kamar di resepsionis, terdakwa langsung membawa korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban diancam dan diminta diam. Jika korban melawan, terdakwa menganam akan membunuh mama korban. Akibatnya, korban pun hanya pasrah diperkosa, hingga akhirnya berteriak kesakitan.
Usai mencabuli korban, terdakwa langsung mengantar korban ke rumah. Korban pun menceritakan kejadian tersebut ke mamanya, dan langsung dilaporkan ke polisi.
“Korban disetubuhi di salah satu hotel, ” ujar Vierki.
Akibat perbuataan terdakwa, JPU menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman pun 15 tahun penjara menanti terdakwa. (*)
reporter: yashinta