Minggu, 24 November 2024

BPOM: Obat dan Jamu Berbahaya Tak Beredar di Batam

Berita Terkait

spot_img
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Obat-obatan dan jamu tradisional yang membahayakan bagi kesehatan ginjal dan hati tidak beredar di Batam dan Kepri secara keseluruhan. Hal tersebut dipastikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau. Kesimpulan itu diambil usai melakukan monitoring dan penelusuran di beberapa toko obat dan supermarket.

“Jadi untuk sementara ini di daerah Batam dan Kepri belum ada ya (tidak ada) beredar obat-obatan dan jamu tersebut,” kata Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, Selasa (1/8).


Baca Juga:BPOM Awasi Obat dan Makanan yang Masuk ke Kepri

Musthofa menyampaikan, saat ini BPOM Kepri sedang melalukan pengawasan di beberapa titik atas informasi adanya 12 daftar obat, jamu, dan suplemen yang berbahaya bagi kesehatan ginjal dan Tanpa Izin Edar (TIE) dari BPOM Pusat.

“Pengawasan secara rutin dilakukan oleh anggota di lapangan menindaklanjuti beberpa obat, jamu dan suplemen itu,” kata dia.

Jika ada, baik itu laporan dari masyarakat perihal adanya obat-obatan tersebut, maka BPOM Kepri siap menelusuri sumber obat tersebut. “Jika ada pengaduan masyarakat, kami siap menindak lanjutinya,” sebutnya.

Sanksi tegas dipastikan ada serta peringatan kepada masyarakat dan apabila ditemukan, diminta melaporkan ke BPOM Kepri. Bila ada unsur pidana dan kesengajaan, pihaknya juga siap untuk mendalami kembali dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Intinya jangan sampai produk itu beredar karena bisa membahayakan jika dikonsumsi,” jelasnya.

Adapun, daftar produk obat, jamu dan suplemen yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu antara lain yakni Pegal Linu Husada, dalam kemasan tercantum Pegal Linu Husada cap Tawon Klanceng; lalu Pegal Linu cap Akar Daun; Sirandi, Liu Shen Shui (Sakit Perut); Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui; New Tay Pin San jamu untuk sakit perut dan kembung; dan Feroglobin Kid Drops.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencatat, sepanjang 2022 lalu, ada 777 kasus terkait dengan penjualan obat tradisional ilegal. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. (*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update