batampos – Jalaludin, pekerja serabutan didakwa sebagai kurir ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/7). Ia pun terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kemarin agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang kemudian berlanjut ke keterangan saksi. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan. Diantaranya adalah polisi penangkap.
“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika, pada bulan April lalu,” ujar polisi penangkap.
Setelah memastikan informasi dan keberadaan target, pihaknya pun langsung melakukan penyergapan. Dan benar saja, dari tangan Jalaludin, polisi menemukan ribuan pil ekstasi bewarna abu dengan kode 02.
Baca Juga:Â 6 Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Dituntut 3 Bulan Penjara
“Ribuan ekstasi itu dibagi dalam beberapa paket besar, informasinya akan diberi kepada seseorang yang statusnya DPO,” sebut saksi polisi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan.
Dalam keterangan sebagai terdakwa Jalaludin mengaku baru pertama menjadi kurir ekstasi. Itu pun karena ia tergiur dengan upah yang dijanjikan yakni Rp 10 juta.
“Saya baru pertama kali, dikasih upah Rp 10 juta, dan saya sudah terima Rp 3 juta,” jelasnya.
Namun JPU Abdullah tak yakin dengan keterangan terdakwa. Sebab barang bukti yang dibawa terdakwa sangat banyak.
Baca Juga:Â Sebulan, Terjadi 4 Pelecehan Seksual Anak di Batam
“Benar kamu baru sekali, soalnya barang buktimu saja bisa membuat orang seruangan ini mabuk,” ujar Abdullah kepada terdakwa.
Atas pertanyaan JPU, Jalaludin tetap tegas menyatakan baru perdana melakukannya, itu pun karena terdesak kebutuhan hidup. Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan. (*)
Reporter: Yashinta