batampos– Delapan orang warga Sagulung terjerat perkara perjudian di Pengadilan Negeri Batam. Mereka adalah Herbert Simajuntak, Yunus, Faisal, Mekki, Johannes, Jason, Tolopan dan Haris, yang memiliki peran berbeda dalam perkara judi tersebut.
Khusus untuk Herbert Simajuntak, ia dijerat dengan 3 dakwaan atas perjudian. Alasannya, karena terdakwa menyediakan 3 jenis perjudian, seperti judi ludo, judi sie jie atau togel dan judi batu domino.
Dalam sidang beragendakan saksi penangkap dari Polda Kepri, menjelaskan pihaknya melakukan penyergapan di sebuah warung kawasan Sagulung. Berawal dari informasi warga, atas dugaan aktifitas. Perjudian di warung tersebut yang sudah meresahkan.
“Berdasarkan informasi, kami mendatangi lokasi dan mendapati aktifitas perjudian di warung milik terdakwa Herbert,” ujar saksi polisi.
Menurut saksi, pada saat penyergapan, warung tersebut cukup padat oleh para pelanggan. Namun beberapa diantaranya berhasil melarikan diri.
“Kami mengamankan 8 orang. Mengetahui ada aktifitas judi, karena di meja yang diduduki para terdakwa terdapat uang yang diduga sebagai taruhan,” jelas saksi.
Masih kata saksi, para terdakwa yang ditangkap juga memiliki peran masing-masing. Ada sebagai pemain dan pemilik.
“Untuk penyedia judi itu tersangka Herbert. Mendapati disana tiga aktifitas perjudiaan berbeda,” sebut saksi.
BACA JUGA:Kasat Reskrim Terima Laporan Adanya Judi Pimpong di KTV J&J Windsor, Diduga Milik Pengusaha AKH
Kuasa hukum salah satu terdakwa juga sempat menanyakan apakah saksi mengetahui hasil yang didapat Herbert dari perjudiaan?. Kemudian dijelaskan saksi, jika dirinya tak tahu persis soal keuntungan dari aktivitas perjudiaan tersebut.
“Untuk pendapatan saya tak tahu, karena itu mungkin itu lebih ke penyidik. Cuma memang, dalam penangkapan itu, kami mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti,” tegas saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang yang dipimpin hakim Edi Sameaputty ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.
Diketahui, aktifitas perjudiaan di warung milik Herbert disergap setelah informasi warga yang merasa resah dengan aktifitas perjudiaan. Kemudiaan pada tanggal 1 April lalu polisi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. (*)
reporter: yashinta