batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menahan seorang pria berinisial AR (27), yang diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZCW BP 5821 GE, milik temannya sendiri. Saat ini, AR sudah ditahan di Mapolsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, AR diamankan pada Rabu (2/8) malam, 23.30 WIB, berdasarkan laporan dugaan penggelapan motor yang dilaporkan korban berinisial Y.
“Satu orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor telah kita amankan. Sepeda motor yang digelapkan merupakan punya temannya sendiri,” ujar Rizqy, Sabtu (5/8).
Baca Juga:Â Tingkatkan Pelayanan Komunikasi pada Masyarakat, Polisi Dirikan Tower Telekomunikasi di Batuaji
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat AR mendatangi korban di rumahnya di kawasan Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai, pada 28 Juli silam, dengan maksud meminjam sepeda motor untuk mengantarkan temannya yang kehabisan bensin.
“Saat itu, AR berjanji akan mengembalikan sekitar sejam kemudian. Namun sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, AR juga tidak dapat dihubungi, sehingga korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menerangkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan AR.
“Begitu mendapat informasi, kita langsung datang dan mengamankan AR. Selain itu, sepeda motor juga turut diamankan, dan dibawa ke Mapolsek Bengkong,” terang Aris.
Baca Juga:Â 8 Warga Sagulung Terjerat Kasus Perjudian
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AR terkait alasannya tidak mengembalikan sepeda motor korban.
“Diduga ia ingin menguasai sepeda motor tersebut. Namun untuk lebih jelas apa alasannya masih kita dalami,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana