batampos – Pemerintah Kota Batam berupaya mendorong lahirnya produk hukum melalui peraturan wali kota Batam (Perwako) yang mengatur pemasangan kabel optik di Kota Batam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan terkait titik pemasangan kabel ini dan pengawasannya berada di Balai Monitoring yang berada langsung di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Kemarin sudah saya sampaikan ke Komisi I sebagai mitra kerja kami. Bahwa perlu rasanya ada perwako untuk mengatur keberadaan kabel-kabel ini. Karena berkaca dari kasus yang tengah viral. Adanya produk hukum ini sebagai antisipasi,” jelasnya, Senin (7/8) saat dihubungi.
Baca Juga: 14 Tahun Air Tak Lancar di Perumahan Buana Vista Indah
Rudi menjelaskan Perwako ini akan mengatur agar pemasangan kabel optik ini lebih aman, dan tidak membahayakan masyarakat. Meskipun pengaturannya di Balai Monitor, jika sudah ada korban, pasti nanti ke daerah juga yang terdampak.
“Kami lebih kepada masyarakatnya. Bagaimana investasi jalan, namun keselamatan warga Batam juga terjamin. Jadi kalau ada kabel yang semrawut tentu akan kami komunikasikan dengan operator atau pemilik jaringan,” sebutnya.
Ia mengungkapkan telah mengusulkan pembentukan Perwako untuk melindungi masyarakat, jika ada pemasangan kabel yang semrawut di Batam. Keberadaan kabel yang menyalahi dan tidak teratur, serta dinilai bisa membahayakan perlu menjadi atensi.
“Komisi I juga mendukung hal ini. Kita atur regulasi pemasangannya meliputi syarat keamanan, dan pemasangan yang aman dan tidak membahayakan tentunya,” ujarnya.
Baca Juga:Â Polisi Gerebek Gudang Obat Dari Tiongkok Senilai Rp 1 Miliar di Batam Center
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan untuk semua perizinan dilakukan melalui aplikasi OSS.
“Kami hanya menyediakan wadah untuk mengurus perizinan. Untuk hal ini langsung dari pusat yang setujui. Namun kami di daerah melakukan pengawasan,” kata dia.
Untuk pengawasan tetap dilakukan. Jika ditemukan pemasangan yang menyalahi, dan dinilai sembrawut akan diberikan peringatan, dan diminta untuk memperbaiki pemasangan kabelnya.
“Kabel ini di Batam ada yang ditanam, dan dipasang mengudara. Kalau memang ada laporan terkait kabel yang membahayakan akan kami panggil pemiliknya,” tegas Reza.
Mantan Camat Sagulung ini mengungkapkan pengawasan memang berada di bawah PTSP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait hal ini.
“Adanya pemberitaan yang tengah viral tersebut tentu akan menjadi perhatian kami. Kalau memang iya kami akan turun untuk mengawasi pemasangan kabel yang menyalahi atau tidak beraturan,” ungkapnya. (*)
Reporter: YULITAVIA