Kamis, 28 November 2024
spot_img

Bapenda Batam Berikan Keringanan dan Pembebasan BPHTB, Ini Syaratnya

Berita Terkait

spot_img
Bapenda Kota Batam

batampos – Pemerintah Kota Batam kembali memberikan pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) bagi warga Batam tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pengurangan dan pembebasan BPHTB ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota 184 tahun 2022.


Ia mengatakan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen untuk wajib pajak, yang merupakan penerima sertifikat dalam program pendaftaran Tanah sistematis (PTSL). Selain itu program ini juga berlaku bagi mereka yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui proda.

“Luas maksimal 600 meter persegi akan mendapatkan potongan atau diskon sebesar 50 persen,” kata dia, Senin (7/8).

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Obat Dari Tiongkok Senilai Rp 1 Miliar di Batam Center

Selain itu pembebasan biaya BPHTB atau gratis juga diberikan kepada wajib pajak yang yang masuk dalam proyek strategis nasional.

Objek pajak yang berada pada wilayah tanah permukaan masyarakat di atas air dengan rata-rata NJOP di bawah Rp70 juta.

Azmansyah menyebutkan untuk untuk persyaratan yang wajib dipenuhi, guna mendapatkan program ini di antaranya, surat permohonan yang bisa didapatkan di ruang pelayanan Bapenda yang ada di Mal Pelayanan Publik di Sumatera Expo Batamcenter.

Selanjutnya, wajib pajak membawa fotokopi KTP, sertifikat, bukti pembayaran PBB minimal 3 tahun. Wajib pajak langsung datang ke mal pelayanan publik untuk mendapatkan pelayanan ini.

“Nanti ada petugas yang memandu dalam mendapatkan layanan ini. Jadi saya ajak wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan dari Pemko Batam ini,” ujarnya.

Baca Juga: Perbaikan Sebatas Penimbunan, Warga Sagulung Berharap Jalan Pelabuhan Diaspal

Azmansyah menambahkan keringanan dan pembebasan BPHTB ini juga merupakan stimulus untuk menarik potensi pendapatan daerah. BPHTB diketahui merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Batam.

Tahun ini Batam kembali menargetkan kurang lebih Rp400 miliar dari BPHTB ini. Untuk itu, berbagai program kemudahan diluncurkan, agar merangsang pelunasan kewajiban pajak di Batam.

“Pajak merupakan sumber pendapatan nomor satu di Batam. Kami memberikan kemudahan, agar wajib pajak mau membayar kewajiban mereka terhadap daerah,” bebernya.

Ia berharap dengan adanya program keringanan dan pembebasan BPHTB ini, capaian pajak di Batam bisa terus membaik. Pajak ini digunakan untuk membangun Kota Batam ke depannya.

“Mudah-mudahan berdampak positif terhadap pertumbuhan pendapatan daerah. Jadi ayo wajib pajak manfaatkan program ini,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update