batampos – Tim Cyber Patrol Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam yang melakukan patroli di jagad maya mendeteksi akun-akun yang memperjualbelikan beragam produk impor berupa obat, makanan, suplemen, dan kosmetik secara daring pada awal Agustus 2023.
Tim yang dibekali kemampuan mem-profiling setiap pemilik akun kemudian melakukan pendalaman. Hasilnya, mereka mendeteksi asal penjualan produk-produk impor yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Tim ini juga berhasil mendeteksi lokasi produk-produk itu disimpan dan diperjualbelikan lewat online.
Tim ini kemudian bergerak cepat berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit 1 Indagsi untuk penindakan. Kolaborasi apik tim Polda-BPOM ini kemudian bergerak bersama dan berhasil menemukan gudang yang berada
di Ruko Greenland, Batam Kota, pada Senin (7/8) lalu.
Benar saja, saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM membuka gudang tersebut, ditemukan beragam produk kosmetik, obat-obatan, makanan, dan suplemen serta kebutuhan rumah tangga impor asal Tiongkok tanpa izin edar.
Tak tanggung-tanggung, produk yang berhasil diamankan terbilang cukup besar, mencapai 113.817 pcs. Jumlah ini belum termasuk produk yang sudah terjual yang dipasarkan di berbagai platform media sosial.
Baca Juga:Â Batam Banjir Tiap Tahun, Suhar: Perlu Komitmen Semua Pihak
BPOM-Polda Kepri kemudian merinci, dari 113.817 pcs produk impor ilegal itu, terdiri dari 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat dan obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs, dan obat kuasi 1.307 pcs.
Tak hanya itu, tim juga menemukan produk olahan makanan sebanyak 16.138 pcs. Total nilai ekonomisnya ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.
Selain mengamankan semua produk tersebut, polisi mengamankan empat orang di lokasi. Dua orang karyawan, satu admin, dan satu pemilik.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan dan beberapa barang bukti yang diamankan sedang dalami usai pendindakan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujar Kepala BPOM Batam, Kepri, Musthofa Anwari, kepada Batam Pos, Jumat (11/8) pekan lalu di kantornya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi membenarkan, pemilik usaha MC masih diperiksa intensif untuk mendalami sejauh mana bisnis penjualan produk impor yang tak memiliki legalitas ini dijalankan. “Untuk produknya akan di ujicoba laboratorium,” ujarnya.
Kombes Nasriadi juga menjelaskan, modus yang digunakan pelaku, salah satunya, mengimpor produk tersebut ke Batam secara bertahap yang dikamuflase atau dikemas seolah bukan produk obat-obatan, suplemen, dan kecantikan atau disebut multi komoditi, sehingga mudah lolos dari pemeriksaan Bea Cukai di pintu masuk.
“Kami juga telah mengecek dokumentasi pembukuan produk yang telah dijual atau diedarkan. Kami akan cek produk apa saja yang telah dijual,” ujarnya.
Baca Juga:Â Di Batam, Menteri Investasi RI Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang
Nasriadi juga mengungkapkan, produk-produk yang dijual dan diedarkan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia ini sangat berbahaya jika di konsumsi atau digunakan. “Karena kita belum mengetahui kandungan apa yang ada didalam produk tersebut,” ujarnya.
Musthofa menambahkan, penindakan langsung yang dilakukan BPOM-Polda Kepri itu tanpa ada peringatan atas informasi yang didapat dari masyarakat. Hal ini dilakukan karena pihaknya mendeteksi aktivitas mereka terbilang besar. Apalagi dijual secara daring sehingga harus cepat dihentikan.
Perihal proses perizinan produk dari luar negeri, Musthofa menyebut ada dua hal yang berbeda yakni harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) yaitu post border dan border. Untuk post border berlaku untuk produk-produk seperti kosmetik dan pangan olahan. Artinya dokumen-dokumen wajib dilengkapi ketika masuk Indonesia.
“Misalkan untuk kosmetik masuk dalam kategori post border, ketika barang itu sudah masuk ke Indonesia seperti dalam sebuah gudang, tidak boleh langsung diedarkan begitu saja tanpa adanya dokumen lengkap, maka kami memberikan waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen dari kami,” terangnya.
Di gudang yang digerebek tersebut, sama sekali tak mengantongi izin impor maupun izin edar produk yang mereka datangkan dari Tiongkok. Mirisnya lagi, produk itu diedarkan tanpa izin edar dari BPOM.
Musthofa meminta masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas terhadap produk-produk impor. Jangan tergoda dengan janji manis dari penjual dan keinginan sehat, glowing secara instan.
“Selalulah cek klik. Cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa. Tentunya agar konsumen terhindar dari mengkonsumsi produk yang tidak bermutu yang pastinya akan merugikan kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kejaksaan Kawal Revitalisasi Masjid Agung Batam
Diakui Musthofa, di era digital saat ini, pola pemasaran para pelaku usaha semakin kreatif menggunakan sistem online via jejaring media sosial maupun situs jual beli online marketplace maupun platform lainnya. Maka dari perkembangan itu pula BPOM Batam membentuk tim cyber patrol.
“Tim ini bertugas melakukan penelusuran, pengecekan antarmedia sosial satu dengan yang lainnya dan juga situs jual beli online seperti marketplace,” ujarnya. Selain itu, tim ini juga berkemampuan untuk memprofiling setiap pemilik akun, dan toko-toko yang menjajakan produk-produk impor maupun yang tidak memiliki izin edar dari BPOM secara online.
“Penyelidikan dengan undercover dan sebagainya. Jika sudah kami miliki data-data akun tersebut maka tentunya kami siap menindak,” kata dia.
Berbeda dengan toko fisik, pendekatan dengan pemilik akun-akun yang menjual secara online memerlukan kejelian agar tidak diketahui. Tentunya penjual produk tanpa izin edar ini tidak langsung ditindak begitu saja, ada tahapan peringatan dan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan yang berkaku dari BPOM.
“Apabila tetap bersikas menjual kepada masyarakat maka kami berkoordinasi dengan BPOM Pusat melalui direktorat cyber dan kerja sama dengan Kominfo guna mendata seluruh penjual ini dengan tindakan pemblokiran akun,” ujarnya.
Upaya pencegahan melalui tim cyber ini sebelumnya juga pernah dilakukan yaitu pada Januari 2023 silam. BPOM menindak sebuah gudang komestik yang dijual secara online.
Gudang itu berada di Ruko Bintang Raya Blok B Nomor 3 A Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota. Saat ini pelaku usaha sedang memgikuti proses hukum di Pengadilan atas perbuatannya.
“Dari lokasi itu, ditemukan ratusan kosmetik dan pangan ilegal yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Baca Juga:Â Kondisi Terkini dan Penyebab Kebakaran Kantor DPRD Batam
Sebagaimana dalam tuntutan yaitu melanggar Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tentunya, kata Musthofa, saat ketika dilapangan BPOM tidak bekerja sendiri melainkan melibatkan lintas sektoral terkait. Sebab, obat dan makanan merupakan komoditi yang memiliki resiko tinggi bagi kesehatan ketika tidak ada pengaman.
Untuk pengecekan bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan produk impor terutama dengan menawarkan harga yang miring. Yaitu dengan cara mengecek melalui aplikasi BPOM mobile.
“Di dalamnya konsumen bisa melakukan pengaduan dan mengecek melalui barcode di tiap produk tinggal scan dari aplikasi tersebut dan akan muncul izin edarnya dan perusahaan produksinya, bila tidak muncul maka segera laporkan ke kami dan siap ditindak lanjuti,” ujarnya.
Kegiatan penindakan adalah tahap akhir ketika BPOM telah melalukan pembinaan dan pemberitahuan, namun bila pelaku usaha itu membandel pasti akan ditindak tegas bersama aparat penegak hukum.
“Kerugian tidak hanya kepada negara tetapi juga kepada masyarakat pelaku usaha bahwa tidak ada persaingan yang sehat, karena pelaku usaha tidak mau mengurus surat SKI itu secara legal terkait komoditi yang mereka jual,” katanya.
Terkait masuknya obat, makanan, suplemen, dan kosmetik ilegal ini di Batam yang mayoritas produknya diimpor atau dipasok dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok, memantik pertanyaan publik terhadap pengawasan di pintu masuk (pelabuhan kontainer) yang menjadi kewenangan Bea Cukai Batam.
Baca Juga:Â Banjir Kepung Batam, Banyak Kendaraan Mogok
Menyikapi hal itu, kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, petugas Bea Cukai Batam tidak bisa melakukan pemeriksaan barang masuk ke FTZ Batam secara langsung. Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Semuanya dikenakan jalur hijau. Dengan kata lain, kita tidak bisa melakukan pemeriksaan secara fisik dan dokumen,” ujar Rizki.
Dalam pasal tersebut disebutkan pada ayat 1, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Atau, dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean.
Kemudian, petugas dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Tertuang dalam ayat 2, yaitu terhadap barang pemasukan disebutkan pemeriksaan barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean.
“Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Kecuali ada informasi atau kena pemeriksaan acak,” kata Rizki.
Dengan aturan dan kebijakan tersebut, kata Rizki, petugas BC Batam hanya bisa melakukan pemeriksaan pada saat keluar Batam dengan tujuan daerah lain di Indonesia. “Biasanya kita melakukan penelusuran berdasarkan pengembangan dan penindakan dari instansi lainnya,” katanya.
Rizki mengakui, untuk pengawasan barang masuk ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan aparat lain. Selain itu, meningkatkan fungsi unit intelijen di pelabuhan dan laut.
“Harus diketahui juga, pemenuhan izin produk yang dilarang atau dibatasi (lartas) dari instansi terkait terhadap pemasukan obat dan makanan itu, post border. Jadi setelah keluar dari pelabuhan baru diurus izinnya, tidak pada saat masuk,” tutupnya. (*)
Reporter: TIM BATAMPOS