Kamis, 14 November 2024

Jokowi Hapus Kredit Macet UMKM, HIPMI Kepri Beri Apresiasi

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Mariani bersama beberapa rekan-rekannya memperlihatkan produk olahan ikan tenggiri yang diberinama Azzuri Snack. Foto: Yulitavia/batampos.co.id

batampos – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepri menyambut baik rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM. Langkah tersebut dinilai bisa memperkuat bisnis UMKM dan sekaligus mampu menggairahkan kembali sektor UMKM di Kepri.

“Tentunya kami dari HIPMI menilai ini berita yang baik bagi para pengusaha UMKM di Kepri. Karena pada dasarnya pasca Covid-19 kemarin banyak teman-teman UMKM yang sebenarnya mau move on tapi karena masih ada hutang yang tersisa pasca covid membuat mereka tak mampu bertahan,” ujar Ketua HIPMI Kepri, Sari Dwi Mulyawaty, Rabu (16/8).

Menurutnya, akses permodalan dari perbankan merupakan salah satu kunci penting agar pengusaha UMKM bisa terus menjalankan usahanya dan sekaligus berkontribusi dalam roda ekonomi. Pelaku UMKM yang tidak mendapatkan pinjaman itu tentunya akan sangat berat untuk bisa memulai kembali usahanya.

“Karena fokusnya harus membayar hutang dan bukan mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu dengan kebijakan ini, maka pelaku UMKM bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan ke bank,” ungkap Sri.

Baca Juga: Lacak Produk Kosmetik Ilegal, Tim Cyber Patrol BPOM Batam Patroli di Jagad Maya

Sri melanjutkan, mayoritas anggota HIPMI Kepri sebagian besar pengusaha yang bergerak di sektor UMKM. Sehingga ia paham betul bagaimana sulitnya mendapatkan akses permodalan. Apalagi tidak bisa dipungkiri dampak pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicu para pengusaha UMKM mengalami kredit macet.

“Banyak sekali anggota HIPMI yang terdampak COVID-19 dan banyak juga yang belum move on. Kesulitan membayar cicilan hingga menyebabkan kredit macet dan bahkan ada juga yang kolap sehingga mereka harus memulai dari nol lagi,” bebernya.

Diakuinya, dengan keputusan pemerintah, dimana pengusaha UMKM yang mengalami kredit macet hingga Rp 500 juta untuk tahap pertama ini dapat dihapusbukukan sehingga bisa mengajukan kembali akses permodalan baru dari perbankan. Ini tentu jadi angin segar bagi sektor UMKM untuk bangkit kembali.

Sri menyebutkan, ada beberapa kriteria kebijakan penghapusan kredit macet oleh pemerintah ini. Diantaranya, UMKM kelas KUR, dimana pinjamannya maksimal sebesar Rp 500 juta. Lalu, persyaratan kreditur bisa dihapus itu adalah meminjam di bank pelat merah dan ketiga ketika hutang itu dilunasi maka wajib memulai usahanya kembali dan nantinya akan ada penilaian dari Komite UMMK yang dibentuk oleh pemerintah.

“Semoga saja bisa terealisasikan. Kalau tidak salah Rp 5 miliar yang akan digulirkan. Kita harapkan mereka yang akan dihapuskan ini benar-benar tepat sasaran dan harus dianalisis oleh bank pelat merah selaku penyalur,” tegas Sri.

Baca Juga: Di Batam, Menteri Investasi RI Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Ia berharap dalam program ini nantinya melibatkan organisasi HIPMI dan Apindo dalam memilih siapa saja yang mendapat program ini. Khususnya pelaku UMKM yang benar-benar produktif. “Artinya supaya tepat sasaran dan diberikan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus kredit macet UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank pelat merah. Rencana ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini disambut positif oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update