Sabtu, 23 November 2024

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Jono Nekat Bawa Rokok dan Mikol Ilegal dari Batam

Berita Terkait

spot_img
Jono Sandra menjalani sidang secara online, Selasa (15/8).

batampos – Jono yang sehari-hari berkebun nekat membawa pompong dari Batam-Sungai Guntung, Riau. Waktu tenpuhnya selama 9 jam. Upah yang dijanjikan Rp 3 juta, untuk membawa 400 ribu batang rokok merek H&D, serta 1.200 kaleng minuman beralkohol merek ABC tanpa cukai.

Namun sebelum berangkat, Jono ditangkap petugas Polairud yang sedang berpatroli. Ia kemudian menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/8).


Kemarin, adalah agenda keterangan terdakwa di depan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Batam yakni Bambang Trikoro didampingi hakim anggota Edi Sameaputty dan Nanang.

Baca Juga: Gunakan Uang Palsu di Warung Makan, Pemuda di Batuampar Diringkus Polisi

Dalam keterangannya, Jono mengaku tergiur upah Rp 3 juta, untuk biaya hidup sehari-hari. Tugasnya adalah membawa paket untuk ke Riau.

“Isinya rokok dan minuman, tapi saya tak tahu itu ilegal atau tanpa cukai. Saya butuh uang saja, makanya mau,” ujarnya.

Dikatakannya, Erwin memintanya membawa barang-barang itu ke seseorang yang ada di Sungai Guntung. Perjalanan menggunakan pompong diperkirakan memakan waktu hingga 9 jam.

“Perjalanan 9 jam ke sana. Sudah biasa bawa pompong. Sehari-hari saya berkebun. Butuh uang makanya saya mau,” Sebutnya.

Hakim juga mempertanyakan, kenapa pemilik barang-barang itu tak dijadikan tersangka.

“Harusnya yang lain juga bersamamu, bukan kamu (Jono) saja,” kata Bambang.

Baca Juga: Disdukcapil Batam Dapat Tambahan Blangko 6.000, Masih Kurang 13 Ribu Blangko

Usai mendegar keterangan terdakwa sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa penuntut.

Kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Pulau Batam, 16 Mei 2023. Pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal pompong yang melakukan pemuatan barang ilegal di sekitar perairan Sungai Pelunggut, Dapur 12, Batam.

Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan berangkat menuju ke Sungai Pelunggut. Di sana polisi mendapati pompong kayu yang sedang bersandar di dermaga tersebut dengan kondisi terdapat muatan di bagian palka depan yang ditutupi dengan terpal.

Melihat hal tersebut timbul kecurigaan dan polisi merapat ke pompong tersebut dan mencari awak kapal ternyata kedapatan dua orang awak kapal sedang tidur yakni terdakwa Jono Sandra selaku nahkoda dan Ramlan ABK.

Baca Juga: Ancaman Pidana Menanti, Bagi Produsen dan Pengendar Kosmetik Ilegal

Saat dilakukan pemeriksaan di bagian palka depan KM Tiga Saudara terdapat rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Jumlahnya 400.000 ribu batang merek H&D dan mikol sejumlah 1.200 kaleng merek ABC tipe Extra Stout tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update