Minggu, 1 Desember 2024

Berpura-pura Jadi Pembeli, Pria di Batam Bawa Kabur Motor

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi 

batampos – Masyarakat yang hendak menjual barang atau kendaraan melalui online mesti lebih hati-hati. Sebab banyak modus kejahatan yang dilakukan para penjahat untuk mengambil barang yang dijual dengan cara curang.

Seperti yang dilakukan Nanda Sapila terhadap korban Rohmatun. Ia nekat membawa kabur motor korban saat melakukan pengecekan kendaraan yang hendak dijual Rohmatun.


Berawal saat suami Rohmatun hendak menjual sepeda motor Honda miliknya melalui media sosial. Hal itu ternyata dimanfaatkan Nanda untuk pura-pura menjadi pembeli dan mengajak bertemu.

Setelah sepakat dengan harga jual sepeda motor Rp 9,5 juta, korban dan terdakwa pun bertemu. Saat bertemu, korban juga memberikan BPKB sepeda motor, yang akhirnya dimasukan Nanda ke dalam jok motor.

Setelah itu, terdakwa beralasaan untuk mengecek kondisi kendaraan dengan mengendarai motor tersebut. Rupanya ia langsung membawa kabur motor korban.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menyatakan Nanda terbukti melakukan penggelapan yakni pasal 372 KUHAP. Majelis hakim menyatakan telah mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan pidana terhadap korban.

“Mengadili terdakwa Nanda Sapila terbukti sah dan bersalah melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan,” ujar hakim Yudith.

Atas putusan itu, tedakwa yang mengikuti sidang secara online, langsung menerima vonis hakim. Sebab vonis hakim juga lebih ringan 3 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan

“Saya terima yang mulia,” ujar Nanda, yang kemudian majelis hakim menutup sidang. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update