batampos – Wali kota Batam Muhammad Rudi menyerahkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan yang ke 78 RI kepada ribuan warga binaan dan anak yang di UPT Lembaga Pemasyarakatan di Kota Batam. Penyerahan remisi ini dipusatkan di Aula Lapas Batam, Kamis (17/8) siang.
Dalam arahannya Rudi, berharap agar warga binaan dan anak yang ada di lembaga pemasyarakatan semakin semangat lagi untuk berbenah dan terus mengasah kemampuan melalui program pembinaan yang ada. Program pembinaan yang diberikan petugas pemasyarakatan tentunya untuk kemandirian warga binaan agar saat bebas nanti bisa kembali bersaing dengan masyarakat untuk memajukan ekonomi keluarga dan bangsa.
Baca Juga:Â 78 Pesepeda Batam Bawa Bendera Merah Putih Sepanjang 78 Meter
“Lembaga pemasyarakatan sudah punya berbagai program pembinaan, itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk keahlian dan kemandirian kawan-kawan nantinya,” ujar Rudi.
Sesuai dengan surat remisi yang dibacakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti total warga binaan dan anak di Lembaga Pemasyarakatan Batam yang terima remisi HUT Kemerdekaan sebanyak 1.543 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 21 orang diantaranya langsung bebas atau remisi umum II karena masa pidana sudah selesai setelah dikurangi remisi yang diterima.
Rincian penerima remisi dari semua UPT yang ada di Batam di antaranya; Lapas kelas II A Batam dari semua warga binaan yang ada yakni 1.043 orang yang terima remisi umum sebanyak 889 orang dan lima orang diantaranya langsung bebas.
Baca Juga:Â Dijaga 12 Personel Tiap Hari, Kapolresta Barelang Pastikan Kampung Aceh Bebas Narkoba
Lapas Anak Batam dari total semua warga binaan 76 orang yang terima remisi sebanyak 51 orang dan tiga orang diantaranya langsung bebas.
Lapas perempuan Batam, dari total semua warga binaan 206 orang, yang terima remisi umum sebanyak 140 orang. Untuk Lapas Perempuan ini tidak ada yang langsung bebas.
Terakhir adalah Rutan Kelas II A Batam . Dari total seluruh 1.145 warga binaan yang terima remisi sebanyak 462 orang dan 13 orang diantaranya langsung bebas.
Sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan, mereka yang terima remisi umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi yang ada seperti; berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan lainnya.
Baca Juga:Â Harga Beras di Batam Berangsur Naik
Dwinastiti dalam arahannya juga menyampaikan hal yang sama. Remisi yang diberikan kepada warga binaan adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kerjasama, disiplin dan ketekunan warga binaan selama dipidana. Remisi juga sebagai dorongan bagi warga untuk menjadi pribadi yang lebih baik, tekun dan disiplin.
“Jadi bagi kawan-kawan yang belum dapat remisi teruslah berbenah, taat dan disiplin karena itu akan jadi penilaian bagi saudara- saudara untuk mendapatkan hak remisi ini dan juga hak-hak lainnya sebagai warga binaan. Untuk yang sudah bebas kami berharap agar jadi warga negara yang baik dan taat hukum serta bisa bersaing secara sehat untuk kemajuan ekonomi keluarga ataupun negara,” ujar Dwinastiti. (*)
Reporter: Eusebius Sara