Batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyampaikan, penyebab Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Batam tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung mengatakan, ada 56 Bacaleg Batam tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Ke-56 caleg ini secara umum tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“(Penyebab) 56 (Bacaleg) TMS (tidak memenuhi syarat), tidak upload sesuai aturan yang ditetapkan di PKPU,” kata AP Manurung di Konferensi Pers penetapan dan pengumuman DCS anggota DPRD Kota Batam, Sabtu (19/8).
Baca Juga:Â Bacaleg Batam 819 Orang, Ini Jumlah Kursi Tiap Dapil
Ia mengatakan, secara umum syarat yang tidak diunggah adalah ijazah yang sudah dilegalisir. Syarat ini yang banyak tidak penuhi para Bacaleg yang TMS itu.
“Lalu ada surat-surat atau dokumen yang tidak diupload seperti surat keterangan sehatt dan bebas narkoba,” ucapnya.
Ke-56 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini, tidak akan ikut lagi dalam tahapan selanjutnya. “56 TMS ini sudah selesai,” ujar AP Manurung.
Sedangkan, Bacaleg yang memenuhi syarat ada sebanyak 733 orang. Ke-733 orang Bacaleg ini informasinya akan disebarkan ke masyarakat melalui berbagai media. Nantinya, KPU Kota Batam meminta tanggapan masyarakat atas 733 bacaleg ini.
“Dapat sampaikan tanggapan dengan upload di website yang sudah disediakan,” tuturnya.(*)