batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam memastikan hal pilih masyarakat Pulau Rempang. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan.
Ia mengatakan, KPU Batam akan memberikan solusi optimal, agar hak pilih masyarakat yang mungkin akan terdampak tetap tersalurkan.
“Memang persoalan dinamika pembangunan dan dinamika investasi ekonomi dan lain sebagainya itu di luar kewenangan kami. Namun, kami memastikan hak pilih masyarakat Pulau Rempang tak akan hilang,” kata Adri.
Kecamatan Galang (termasuk didalamnya Rempang), ada sebanyak 62 TPS, dengan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 13.830 orang.
Atas ada wacana relokasi, Adri mengatakan, KPU Batam terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan juga pemerintah daerah, PPK Galang maupun PPS di Rempang.
Baca Juga:Â Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang
“Semua itu demi memastikan, TPS mana saja yang terdampak atau berpotensi di relokasi juga,” ucap Adri.
Sementara itu, Ketua KPU Batam Mawardi menyampaikan, telah memikirkan langkah terbaik, jika relokasi tersebut terjadi sebelum Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya adapun beberapa langkah dari KPU saat ini yaitu KPU akan melakukan pemetaan warga dan TPS yang terdampak.
“Dari empat titik yang terdampak, ada dua TPS yang masih bisa melakukan pemungutan suara,” ujar dia.
Kemudian KPU juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari tingkat kelurahan. Selain itu, melakukan sosialisasi tempat pemilihan yang bisa digunakan para pemilih.
KPU juga mendorong agar pemilih dapat mengurus proses pindah memilih, terutama bagi yang ingin pindah ke luar Kota Batam.
“Pindah memilih itu bisa dilakukan dari H-30 sampai H-7 pemilu, tentu dengan alasan atau ketentuan sesuai perundang-undangan semisalnya pindah domisili, ” tutupnya.
Reporter: RENGGA YULIANDRA