Sabtu, 23 November 2024

Lakukan Tilang Manual, Polisi Harus Tunjukkan Sertifikat di Pos Lantas

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Tilang manual di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tilang non elektronik atau tilang manual hanya bisa dilakukan oleh tim khusus atau personel Satlantas yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan masyarakat bisa mengecek personel yang bersertifikasi di setiap Pos Lantas.


“Di pos lantas itu ada surat yang dipampang. Bisa dicek oleh masyarakat,” ujarnya, Senin (28/8).

Baca Juga: Hari Terakhir, Tak Satupun Warga Batam Beri Tanggapan Soal DCS

Yelvis menambahkan setiap personel Satlantas yang melakukan penindakan tidak wajib menunjukkan sertifikasi tersebut. Hanya saja, para pelanggar akan diarahkan ke pos lantas.

“Bukan setiap kali akan menilang ditunjukan. Jadi siapa saja anggota yang bisa melakukan tilang ada di surat (di pos lantas) tersebut,” katanya.

Diketahui, di Polresta Barelang, personel ini berjumlah 53 orang. Sebelum mendapatkan sertifikasi, para personel ini terlebih dahulu mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur).

“Makanya sekarang anggota yang baru luluspun diminta untuk mengikuti dikjur,” ungkapnya.

Baca Juga: Info Air Hari Ini: Kawasan Bengkong dan Sekitarnya Terdampak Pipa Bocor

Ia menambahkan dalam tilang non elektronik ini, seluruh personel yang bersertifikasi akan menindak dengan sistem hunting (patroli). Personelpun tidak diizinkan untuk bersentuhan dengan denda tilang.

“Penerapannya dengan sistem hunting. Jika ditemukan, langsung ditindak,” tegasnya.

Diketahui, dalam tilang manual ini polisi memproritaskan 12 pelanggaran. Yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis berupa spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, overload dan over dimention, serta plat nomor atau nomor palsu. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update