Kamis, 28 November 2024
spot_img

Ribuan Istri di Batam Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Pengadilan Agama (PA) Kota Batam mencatat, ada seribuan ibu rumah tangga yang menggugat cerai suaminya selama Januari hingga Agustus tahun 2023.

Berdasarkan data dari PA Batam, angka perceraian gugat atau gugatan dari pihak istri mencapai 1.060 kasus. Penyebabnya didominasi oleh pertengkaran terus menerus dalam keluarga.


Humas PA Batam, Azizon mengatakan, selain pertengkaran, ada faktor lain yang menyebabkan berakhirnya hubungan rumah tangga. Seperti meninggalkan salah satu pihak, murtad, masalah ekonomi, poligami, dihukum penjara, mabuk dan lain-lainnya.

Baca Juga: 6 Perusahaan Pemilik Lahan Besar di Rempang

“Paling banyak itu karena pertengkaran yang terus menerus. Angkanya mencapai 880 kasus, ” kata Azizon, Selasa (29/8).

Menurutnya, banyak suami yang tidak menafkahi istrinya sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga berujung istri menggugat cerai ke pengadilan agama.

Bila dirincikan, penyebab lainnya perceraian ini adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 73 kasus, murtad 10 kasus, masalah ekonomi 6 kasus, poligami 4 kasus, dihukum karena penjara 3 kasus, mabuk dan judi masing-masing sebanyak satu kasus.

“Untuk kasus perceraian tertinggi terjadi di bulan Juni yakni sebanyak 205 kasus, ” tambahnya.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Menjamin Hak Pekerja Yang Terkena TB

Azizon menambahkan, usulan cerai baik yang didaftarkan istri maupun suami maupun di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan hakim. Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belahpihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

“Tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan itu,” ujarnya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni berusia 25 tahun hingga 40 tahun. Rata-rata mereka yang mengajukan perceraian ini memiliki usia pernikahan 5 sampai 15 tahun.

Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus. Bila melihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi yaitu 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak yakni 541 kasus. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update