batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap residivis berinisial TM. Pria 47 tahun ini malakukan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial I.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan kasus ini terkuak dari laporan korban kepada orangtuanya. Saat itu, pelaku mencabuli korban di semak-semak di kawasan Bengkong Atas.
“Kami mengetahui informasi kasus ini dari orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku,” ujar Rizqy.
Baca Juga: Gara-gara Suara Toa, Guru Ngaji di Batam Centre Dibacok Tetangga
Pencabulan ini terjadi pada Kamis (24/8) siang. Modusnya, pelaku mengajak korban untuk mengambil layang-layang yang tersangkut di pohon.
“Pelaku membujuk dan mengajak korban main layangan. Pelaku dan korban ini tinggal berdekatan dan pelaku juga kenal dengan orang tua korban,” kata Rizqy.
Rizqy menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada tahun 2018 lalu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan lagi setelah bebas,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejar Pelaku Perampokan Bos Toko Sembako, Polisi Pantau di Pelabuhan dan Bandara
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Masih dilakukan pemeriksaan, apakah ada korban lainnya,” katanya.
Aris menambahkan terhadap korban kini masih mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologisnya.
“Korban sedang dilakukan evaluasi, artinya sedang dilakukan pengamatan, secara umum korban sehat, namun diobservasi oleh ahli,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI