batampos – Pemerintah Kota Batam mengusulkan penambahan tempat pemakaman umum (TPU) seluas 148 hektare di enam lokasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid mengatakan selain penambahan lahan permakaman, Pemko Batam juga mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan dan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa pengelolaan tempat pemakaman umum yang terletak di kota dilakukan oleh pemda, yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan Peraturan Daerah Tingkat II.
Baca juga: Jalan R Suprapto Batuaji Akan Dilebarkan, Pemilik Kios Diminta Segera Bongkar Bangunan dan Pindah
“Jadi kami ingin menyediakan area permakaman yang layak, dan sesuai dengan RDTR. Termasuk juga mengenai ketersediaan lahan permakaman,” sebutnya, Rabu (30/8).
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam Agung Fithtrianto mengatakan enam titik baru lokasi TPU yaitu Sei Temiang seluas 55 hektare, Tiban Lama seluas 20 hektare, Tanjungpiayu seluas 23 hektare, Tembesi 10 hektare, Sambau 33 hektare, dan Sekanak 7 hektare.
“Lima di mainlad (perkotaan, red) dan satu lagi di hinterland (pesisir, red). Total ada 148 hektare,” sebutnya.
Lanjutnya, ketersediaan lahan permakaman ini juga masuk dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di daerah.
Baca Juga: Polisi Beri Efek Jera, Tumpahkan Solar di Jalan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Ia menjelaskan penyelenggaraan pemakaman bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
Serta menjamin terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman.
Adapun klasifikasi pemakaman terbagi menjadi tiga, yaitu tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus.
“Yang dikelola Pemko Batam adalah tempat pemakaman umum. Pemkot Batam saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Sei Temiang, TPU Sei Panas dan TPU Kavling Bagan,” ujar Agung.
Demi terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif Dinas Perkimtan membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni). Melalui aplikasi ini masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dimiliki data base pemakaman di Kota Batam,” ujar dia.
Baca Juga: Ini Alasan 88 WNA Tiongkok Menjadikan Batam Lokasi Operasi Love Scamming
Sebelumnya pengelolaan TPU di tiga lokasi dikelola oleh Yayasan, yaitu Sei Temiang, Sungai Panas, dan Kavling Bagan pengelolaannya sudah diserah terimakan ke Pemko Batam.
Ia menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi.
“Kami lebih mendorong agar tata kelola area permakaman ini jadi lebih baik,” tutupnya. (*)
Reporter: YULITAVIA