Senin, 2 Desember 2024

Perampok Bos Toko Sembako di Batuaji Gunakan Uang Untuk Foya-foya dan Beli Narkoba

Berita Terkait

spot_img
PT, karyawan yang merampok bos toko sembako. F . Facebook

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, melalui Subdit 3 Jatanras telah menangkap perampok bos toko sembako di Batuaji. PT, 42, nekad merampok korban dan mengambil uang senilai Rp 190 juta yang hendak disetor korban ke bank di Fanindo, Batuaji.

“Pelaku berhasil diringkus pada Kamis lalu di rest area parkir truk kontainer di Cikarang Barat, Bekasi, seminggu usai mencoba melakukan pelarian dari kejaran polisi,” Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dijumpai di Polda Kepri, Senin (4/9).


Pandra menyampaikan pelaku telah ditahan di Polda Kepri dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang telah diamankan satu buah pisau warna hitam, satu buah pisau cutter dan uang tunai Rp 7,2 juta serta satu unit handphone,” terangnya.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Batuaji

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku sudah merencanakan aksinya dua bulan sebelum kejadian setelah mengetahui korban merupakan disabilitas (tuna wicara). Pelaku sebelumnya ialah residivis di Palembang.

“Pelaku juga baru bekerja dua bulan bersama korban. Sementara itu korban tidak sempat dilukai namun diancam dan di dorong dari mobil box tersebut di tepi jalan Sekupang,” terangnya.

Dari pemeriksaan uang dari perampokan itu digunakan pelaku berfoya-foya, membeli narkoba, dan sisa uang dari perampokan itu hanya Rp 7,2 juta.

Peristiwa terjadi pada 25 Agustus lalu, saat pelaku mengantar korban dengan mobil box untuk menyetor uang tunai tersebut. Namun belum sampai masuk ke bank, pelaku mengancam korban dengan pisau dan langsung membawa mobil melaju kencang ke jalan Sei Temiang, Sekupang.

Baca Juga: Operasi Zebra di Wilayah Kepri Dimulai, Ini 7 Sasaran Pengendara

“Lalu pelaku menghentikan mobil dan mendorong korban keluar dari mobil sambil menarik tas korban yang berisikan uang Rp 190 juta dan pelaku kabur dengan mobil tersebut,” terangnya.

Pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mencuri.

“Pelaku terancam pidana penjara selama sembilan tahun,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update