Minggu, 24 November 2024

Kronologi Buruh di Batam Cekik dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Polsek Seibeduk mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di belakang kawasan Panbil Mall, Jumat (25/8) lalu. Pelaku adalah ibu sang bayi, Of, yang baru berusia 20 tahun.

Usai membuang darah dagingnya, pelaku kabur menuju Ngawi, Jawa Timur. Hanya berselang beberapa hari, diapun dibekuk polisi di kampung halamannya di Ngawi.


Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis pembunuhan sang bayi terjadi pada pada tanggal 25 Agustus. Saat itu pelaku yang tinggal di dormitori Kawasan Industri Panbil baru saja melahirkan sang bayi lelaki yang dikandungnya, hasil hubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Karena alasannya panik, dia membawa sang bayi ke kamar mandi. Di kamar mandi inilah pelaku membekap dan mencekik sang bayi hingga tak bergerak.

“Dua kali dia bekap dan cekik untuk memastikan bayinya meninggal,” ujar Benny, Selasa (5/9).

Baca Juga: Usai Melahirkan Buruh Pabrik di Mukakuning Cekik Bayinya Hingga Tewas

Setelah itu korban membungkus sang bayi dengan handuk dan memasukan dalam kantong plastik untuk dibuang ke lokasi temuan jasad sang bayi. Handuk dan plastik inilah yang menghantar polisi untuk mengetahui kalau dia sebagai pelaku sekaligus ibu sang bayi.

“Menurut pengakuan dia (pelaku), bayinya masih ada nafas saat dibungkus, tapi sudah diam saja,” kata Benny.

Usai buang sang bayi pelaku masih sempat masuk kerja seperti biasa. Namun dua hari kemudian dia berangkat ke kampung halamannya tanpa ada izin ataupun pemberitahuan ke pihak perusahaan.

Terkait pengungkapan pelaku, Benny mengatakan berdasarkan petunjuk barang bukti yang ditemukan bersama jasad sang bayi. Setelah ditelusuri barang bukti, terutama handuk merah tadi, dikenali kawan-kawan sekamar pelaku di dormitori.

“Dari situlah kita tahu pelakunya ini,” kata Benny.

Baca Juga: Lagi Pembuangan Bayi di Batam, Ibu Kandung Ditangkap di Ngawi

Terkait pasangan pelaku, Benny menjelaskan saat ini juga sudah tak berada di Batam lagi dan masih dalam pencarian. Polisi ingin memastikan keterlibatan dia dalam kasus ini.

“Tapi menurut pengakuan pelaku, kekasihnya itu sudah meninggalkan dia sejak dia hamil dua bulan. Tapi tetap kami selidiki juga keterlibatan dia untuk kasus ini, ” kata Benny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 agar 3 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2916 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update