batampos – Antonius dan Ambrosius, dua orang pemuda di Batam diduga mencabuli seorang pelajar SMK di Batam. Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini pun dipidanakan orang tua korban.
Kemarin, keduanya menjalani sidang secara tertutup dan online dari Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni saling bersaksi antara kedua terdakwa Antonius dan Ambrosius. Keduanya pun didampingi kuasa hukum dan LBH Suara Keadilan, yakni Christopher.
Usai sidang, Christopher menjelaskan dalam keterangan saling bersaksi, kedua terdakwa membantah tuduhan telah mencabuli pelajar putri tesebut.
Baca Juga:Â Data Pribadi Dipakai Untuk Penipuan, Pria di Batam Diserbu Belasan Korban
Awal pertemuan mereka, saat keduanya sedang asyik bermain biliar, tiba-tiba didatangi remaja putri tersebut meminta rokok. Disana, mereka pun kemudian akrab dan minum-minuman keras.
“Dari tempat biliar, terdakwa mengajak korban untuk ke kosan. Dan disana mereka minum miras hingga teler. Jadi terdakwa membantah telah mencabuli, ” ujar Christopher.
Dijelaskan Christopher, para terdakwa mengaku dijebak, dan dipaksa menandatangi BAP. Alasannya diancam akan dipukul.
“Katanya dijebak dan dipaksa menandatangi BAP. Hal itu disampaikan dipersidangan tadi,” sebut Christopher.
Baca Juga: Lagi, 42 WN Tiongkok Ditangkap di Pulau Kasu Batam
Masih kata Christopher, agenda sidang selanjutnya yakni tuntutan, yang nantinya akan dibacakan minggu depan.
Diketahui, kasus pencabulan remaja putri di Bengkong terjadi pada bulan Juli lalu. Orang tua korban melaporkan para terdakwa karena diduga telah mencekoki putrinya dengan miras dan kemudian mencabulinya bergiliran. (*)
Reporter: Yashinta