batampos – Pasangan suami istri, Muhammad Faisal dan Rindi Santika, dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dan menjual surat sakit atau MC palsu. Keduanya pun dijatuhi pidana 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis hukuman terhadap pasangan suami istri ini lebih ringan dari tutuntutan. Sebab sebelumnya, pasangan suami istri ini dituntut 8 bulan penjara karena terbukti membuat MC palsu dan menjualnya.
Ketua majelis hakim Yudith Irawan dalam amar putusannya menyatakan pasangan suami istri yang berstatus terdakwa itu bersalah. Sebagaimana dakwaan jaksa. Hal itu disimpulkan dan dipertimbangkan selama pembuktiaan di persidangan.
“Perbuatan para terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenaran, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataan,” kata Yudit.
Baca Juga:Â WN Tiongkok Menyusup Hingga ke Pesisir Batam, DPRD Desak Pengawasan Orang Asing Diperketat
Namun sebelum menjatuhkan pidana, Yudith menjelaskan majelis hakim telah bermusyawarah, untuk mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, terdakwa merugikan korban, terutama pihak rumah sakit. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali, berjanji tak akan mengulangi serta punya tanggungan keluarga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal dan Rindi, dengan masing-masing 7 bulan penjara, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Yudith.
Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menerima, begitu juga JPU. Sidang pun ditutup dengan ketuk palu hakim.
Diketahui, terdakwa Faisal membuka jasa untuk membuat MC palsu melalui marketplace Facebook. Untuk tarif biaya MC palsu atas nama RS Graha Hermin, Batuaji dibandrol mulai Rp 100-250 ribu.
Baca Juga:Â Polisi Dalami Keterlibatan Warga Indonesia dalam Kasus Love Scamming di Batam
Tergantung dari berapa hari waktu untuk istrirahat sakit di MC tersebut. Untuk desain MC, ia desain sendiri dengan melihat contoh yang ada di internet.
Sementara, Rindi mengaku terpaksa membantu sang suami dalam akfitas jual beli MC palsu. Uang yang didapat ia pergunaakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Keduanya ditangkap pada bulan April lalu, setelah adanya laporan dari RS Graha Hermin, yang mengindikasikan adanya pemalsuan MC. MC tersebut diketahui, diperjual belikan melalui medsos. (*)
Reporter: Yashinta