batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mendatangi Kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) di Komplek Nagoya Garden, Seraya, Batuampar, Selasa (12/9) siang.
Informasi yang didapatkan, kedatangan polisi untuk menggeledah kantor tersebut terkait kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center. Dimana, polisi menetapkan Direktur PT JPK sebagai tersangka dan menjadi buronan.
“Memang mau digeledah,” ujar salah seorang anggota polisi di lokasi.
Baca Juga: Polda Kepri Pastikan Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Ruko Tetap Berjalan
Pantauan di lokasi, kantor tersebut sudah kosong dan tidak ada aktivitas. Namun, polisi gagal masuk ke dalam kantor karena tidak mendapatkan kunci pintu kantor. Polisi kemudian menyegel pintu masuk tersebut.
“Tidak jadi, karena sudah diambil alih Mabes” sambung anggota tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan kedatangan pihaknya ke kantor PT JPK tersebut untuk penggeledagan.
“Tidak jadi,” ujarnya singkat.
Baca Juga:Â Mabes Polri Komunikasi dengan Polisi Singapura untuk Mencari 2 Pengusaha Batam
Diketahui bahwa kasus penggelapan sertifikat unit ruko di Mitra 2, Batam Center tersebut muncul setelah adanya laporan dari konsumen PT JPK sebagai pemilik lahan. Kasus ini menyeret dua pengusaha di Batam, Thedy Johanis dan Johanis yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Dalam perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli disebut bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan. Namun, perjanjian tersebut tidak dipenuhi. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI