Kamis, 14 November 2024

Kejari Batam Siap Bantu Selamatkan Uang Negara dari Kredit Macet

Berita Terkait

spot_img
Kejari Batam Herlina Setyorini bersama Pimpinan Bank bjb cabang Batam melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Batam denagn Bank bjb Batam tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Hotel Santika Batamcenter, Selasa (12/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam siap menjadi pengacara negara dalam hal penyelamatan aset dan keuangan negara. Tak hanya menjadi pengacara negara di bidang pemerintahan, Kejaksaan juga bisa menjadi pengacara negara untuk perusahaan BUMN dan BUMD.

Kemarin, Kejari Batam menandatangani nota kesepakatan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) di Hotel Santika, Batam Center. Kesepakatan itu mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang menjadi wewenang Satunya Kejari Batam.

Kajari Batam, Herlina Setyorini mengapresiasi kepercayaan bank bjb untuk tetap bekerjasama dalam hal penanganan hukum oleh Datun Kejari Batam. Apalagi kerjasama bank bjb tak hanya di daerah namun juga sudah terjalin di Kejaksaan Agung.

“MoU ini wujud sinergitas dalam pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan bantuan hukum serta legal audit,” ujar Herlina Setyorini di depan tamu undangan.

Baca Juga: Kejari Batam Kembali Tetapkan Tersangka Pegadaian, Rugikan Negara Rp 1,181 Miliar

Menurut Herlina, Kejaksaan hadir sebagai fasilitator permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagai BUMD, yang mengelola keuangan negara, bank bjb bisa mendapat pengacara dari Kejari Batam jika mendapat permasalahan hukum perdata

“Sebagai pengacara negara kami hanya menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha negara. Tak ada kaitan dengan pidana. Saya berharap, kegiatan ini bukan hanya MoU, tapi lebih kepada diberikan SKK. Karena itu, kami akan memaparkan sedikit informasi terkait peran Datun sebagai pengacara negara,” sebut Herlina.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam, Jefri Hardi menjelaskan selain sebagai penuntut umum, peran Jaksa juga sebagai pengacara negara. Hal itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) melakukan penegakan hukum dan atau bantuan hukum berdasarkan surat perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. SKK berisi pemberian kuasa kepada pihak lain yang menerimanya, guna melaksanakan kepentingan tertentu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

“Ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Jefri.

Dijelaskannya, jaksa dengan jabatan fungsional memiliki kekhususan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga: Bapenda Batam Gandeng Kejaksaan Tagih Piutang PBB-P2 Rp600 Miliar

Untuk Ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah, BUMN hingga BUMD.

“Kenapa ada kejaksaan dengan bjb, karena bjb Badan Usaha Milik Daerah. Ini bagian dari negara. Karena itu kami memberi bantuan hukum,” tegas Jefri.

Menurut dia, tindak lanjut dari MOU tersebut, pihaknya akan mengundang para debitur (macet) dalam hal negosiasi. Dimana ada kewajiban bagi debitur untuk mengembalikan keuangan negara yang mereka pinjam.

“Kami akan memanggil debitur untuk melakukan negosiasi, agar melakukan kewajibaan mereka. Jika terdapat permasalahaan, kami akan mencarikan solusi dan jalan keluar.. Namun jika tetap tak melaksanakan, maka akan berlanjut ke perdata, kami akan melakukan gugatan perdata karena wanprestasi. Namun itu jalan terakhir, ” tegas Jefri.

Sementara, Pimpinan bank bjb Cabang Batam, Nedi Sinaga menjelaskan kerjasama itu merupakan lanjutan dari kerjasama yang telah habis.. Dimana kerjasama dilakukan setiap tahunnya.

“Ini merupakan perpanjangan MoU yang kedua. Selama ini belum ada kasus yang sampai ke Kejaksaan, karena masih bisa dilakukan secara persuasif. Namun MoU ini lebih ke antisipasi kami kedepannya,” jelas Nedi.

Senada, Deputi CEO Regional Dua, Agung Subagdja, menyampaikan, selama ini, hubungan bank bjb dengan Kejaksaan terjalin dengan baik. Baik di tingkat Kejaksaan Agung, Kejari Batam hingga 14 propinsi lainnya di Indonesia. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update