Minggu, 1 Desember 2024

Barang Senilai Rp 3,2 Miliar Dimusnahkan

Berita Terkait

spot_img
Pemusnahan barang bukti hasil tegahan berupa barang campuran di PT Desa Air Cargo, Nongsa, Kamis (14/9) pagi.

batampos – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang bukti hasil tegahan berupa barang campuran di PT Desa Air Cargo, Nongsa, Kamis (14/9) pagi. Barang yang dimusnahkan ini seberat 187,5 ton atau senilai Ro 3,2 miliar.

Kepala BC Batam, Ambang Priyonggo mengatakan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan sejak tahun 2014 hingga 2023. Total penindakan yang dilakukan berjumlah 422 tegahan.


“Kita sudah lakukan pemusnahan ini secara berkala. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, chrysing, serta pressing,” ujar Ambang di lokasi.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Air di Batam Baik, Ombudsman Tinjau IPA Mukakuning

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin atau kendaraan.

Ambang menjelaskan barang yang dimusnahkan ini adalah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun.

Hal ini juga sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Bahwa BMNN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang ekspor atau impor.

“Dalam pemusnahaan ini, kita juga sekaligus melakukan penataan pada gudang-gudang kita. Kita aktif melakukan penindakan hukum, yang mana barang-barangnya itu disimpang di gudang pabean,” ungkapnya.

Baca Juga: Muhammad Ali Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Jual Sabu

Ambang mengaku saat ini penyelundupan barang bekas ke Batam terbilang menurun. Hal ini sesuai intruksi Presiden, Joko Widodo untuk terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang bekas.

“Tapi ini tidak menyurutkan langkah-langkah pengawasan barang bekas tersebut. Karena kita sadari semua hal ini bisa mengeroboti perekonomian nasional. Dan dalam penagakan bukumnya kita bersinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update