batampos – Pemerintah Kota Batam menetapkan 259 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Sebanyak 259 PPPK ini merupakan hasil optimalisasi pengadaan pegawai untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemko Batam tahun 2022.
Optimalisasi ini berlaku bagi tenaga honorer Batam yang sudah mengikuti tes, namun belum berhasil lolos seleksi.
Penetapan ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 tanggal 13 September 2023, Nomor: 4263.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi.
Baca Juga:Â Istri Disebutkan Terlibat Kericuhan Unjuk Rasa Rempang, Amsakar: Tak Benar Itu
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebutkan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kota Batam yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil optimalisasi dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK.
PPPK adalah peserta yang memiliki kode PR1/L. PR2/L dan PR2/L-2 di kolom keterangan pada Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022.
Bagi peserta yang tidak lulus (TL) dapat melakukan sanggah pada tanggal 14 – 16 September 2023, melalui portal SSCASN Tahun 2022.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan maka hasil optimalisasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya apabila ada perubahan jadwal dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui portal SSCASN Tahun 2022, Website BKPSDM Kota Batam (https://bkpsdm.batam.go.id/), dan Media Center Pemerintah Kota Batam (https://mediacenter.batam.go.id/)
Baca Juga:Â Barang Senilai Rp 3,2 Miliar Dimusnahkan
Penjelasan informasi dan pengaduan (helpdesk/call center) terkait seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2022 dapat menghubungi nomor 085830959000 pada Senin – Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah sebelumny mengatakan optimalisasi diberikan kepada tenaga honorer yang sudah mengikuti tes, namun belum bisa dinyatakan lolos.
“Optimalisasi ini merupakan kebijakan dari BKN untuk mengisi jabatan fungsional yang masih kosong, dan belum terisi. Karena itu, adanya optimalisasi,” katanya beberapa waktu lalu.
Hasnah menjelaskan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemko Batam berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Status PPPK masih harus menunggu masa sanggah.
“Kalau proses sama. Usai masa sanggah, akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan pengurusan nomor induk kepegawaian mereka, sebelum akhirnya ditetapkan dan penyerahan SK,” tutupnya.(*)
Reporter: YULITAVIA