![](https://metro.batampos.co.id/storage/2022/05/ilustrasi-pencabulan.jpg)
batampos – Gadis putus sekolah berinisial SW, 17, yang dirudapaksa oleh pacarnya sempat meminta restu hubungannya kepada orangtua. Hanya saja, orangtua korban mengecam hubungan tersebut.
“Korban ini ingin mengenalkan pelaku ke orangtuanya. Orangtuanya tidak setuju, kemudian korban pergi dari rumah beberapa hari, dan tidak pulang,” Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Jumat (15/9) siang.
Baca Juga: Remaja Putus Sekolah Dipacari dan ‘Digarap’ Hampir Setahun, Kejadiannya di Bengkong
Saat kembali ke rumah, korban lagi-lagi meminta restu orangtuanya dengan alasan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku berkali-kali. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban tetap tak merestui dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Bengkong.
“Jadi korban bercerita kalau sudah dipaku (rudapaksa) agar orangtuanya setuju,” kata Marihot.
Dari pemeriksaan, pelaku memiliki seorang istri dan seorang anak. Hanya saja, keluarga pelaku ini tengah berada di kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku ini masih berstatus suami sah. Dia pisah ranjang dengan istrinya yang sekarang di kampung,” ungkap Marihot.
Baca Juga:Â Baru Keluar Penjara, Ujang Kembali Nekat Jual Sabu
Diketahui, aksi bejat pelaku ini sudah dilancarkan sejak November 2022 hingga Agustus 2023. Modusnya, pelaku membujuk dan memacari korban.
“Pelaku ini mengajak korban ke kos-kosanya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang – Undang N No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI