Kamis, 28 November 2024
spot_img

3 Mobil Berisi Mikol Berbagai Merk Diselundupkan ke Tanjunguban

Berita Terkait

spot_img
Mikol yang handak diselundupan ke Tanjunguban ditegah BC Batam. Foto: Yopi Yuhendri/batampos

batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa minuman alkohol (mikol) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Mikol berbagai merk ini diangkut menggunakan 3 unit mobil jenis Toyota Innova.

Informasi yang didapatkan, mikol ini ditegah saat petugas BC melakukan pemeriksaan barang angkutan. Rencananya, seluruh mikol itu hendak dibawa ke Tanjung Uban.


“Benar ada penegahan menggunakan 3 unit mobil,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.

Rizki menjelaskan penegahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/9) kemarin. Oleh petugas, barang ilegal tersebut disita dan diamankan.

“Saat ini belum dilakukan pencacahan dan pemeriksaan barangnya. Ntar kalau sudah di-update akan kita sampaikan,” katanya.

Diketahui, Pelabuhan Roro Telaga Punggur merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam. Biasanya, dalam operasi petugas kerap menemukan barang ilegal.

LKepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono pihaknya kerap melakukan operasi di pelabuhan dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang yang dikeluarkan dari kawasan bebas Batam.

“Kita melakukan pengawasan karena barang-barang yang keluar dari kawasan bebas masih terhutang bea masuk dan cukainya,” katanya

Biasanya, untuk mengelabui petugas, muatan barang ilegal tersebut dilaporkan kepada petugas sebagai barang pindahan.

“Modusnya itu barang pindahan. Setelah dicek ternyata balpres. Maka barang barang (balpres) itu diamankan ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update