batampos – Divisi Hubungan Internasional (Dihubinter) Polri dan Polda Kepri menyerahkan 153 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam kasus love scamming (kejahatan berkedok asmara) yang menjadikan Batam dan Singkawang sebagai markas. Mereka dideportasi dari Bandara Internasional Batam langsung ke Tiongkok, Rabu (20/9).
Ke-153 WN Tiongkok ini dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Divhubinter Interpol Polri dan Kepolisian Tiongkok di Batam, Kepri, beberapa waktu lalu. Jumlahnya mencapai 132 orang.
Selain itu, juga ada 21 tersangka yang dibekuk jajaran Polda Kalbar, khususnya Polres Singkawang untuk kasus serupa dan diterbangkan bersama-an menggunakan pesawat China Southern yang dicarter dari Tiongkok. Para tersangka ini akan menjalani proses hukum di negara asal, sehingga pemulangan kemarin dikawal kepolisian Tiongkok.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menyampaikan, ini merupakan silent operation
P to P (police to police) untuk menangkap para tersangka dari Tiongkok yang melakukan kejahatan love scamming di Indonesia. ”Dalam hal ini Polda Kepri dan Polda Kalbar bersama Divhubinter sejak Agustus lalu telah mengungkap 153 tersangka yang mereka sebagian besar dari Tiongkok,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, terkait operasi ini juga dilakukan penangkapan oleh Polda Kalbar, khususnya Polres Singkawang. ”Iya, pada hari ini kami memulangkan mereka untuk proses hukum di negara Tiongkok. Sementara di wilayah Indonesia mereka melakukan pelanggaran imigrasi oleh karena itu dideportasi ke negara asal,” terangnya.
Divhubinter mengapresiasi pengungkapan kasus ini dari Polda Kepri dan Polda Kalbar sesuai dengan arahan Kapolri untuk bersama menangani kejahatan trans nasional ini, agar wilayah Indonesia terbebas dari para pelaku kejahatan internasional. ”Seluruh pelaku sudah ditangkap semua di Batam dan Singkawang, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain maka nanti akan kami deteksi,” ujarnya.
Divhubinter siap memfasilitasi pengungkapan untuk Polda Kepri dan Polda Kalbar. Lebih lanjut kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah Jakarta dan Surabaya.
”Polda daerah lain juga melakukan kerja sama internasional dalam mengungkap kasus love scamming ini,” ujarnya.
Pola kejahatan trans nasional dengan love scamming ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Divhubinter pernah menyampaikan informasi ke Filipina dan ditangkap sebanyak seribu orang, kemudian di Myanmar juga terjadi dan pelakunya terdapat warga Indonesia.
”Kasus di Filipina dan Myan-mar itu beberapa pelakunya warga Indonesia dan menargetkan korbannya warga Indonesia. Jadi ini adalah kejahatan yang terorganisir,” ungkapnya.
Krishna juga menyebut kejahatan ini terorganisir yang dikelola dengan nilai investasi yang sangat besar dan keuntungan yang juga besar. ”Divhubinter melakukan kerja sama dengan kepolisian negara-negara lainnya untuk melakukan penangkapan di luar negeri seperti di Filipina dan Myanmar,” kata dia.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyampaikan bahwa kerja sama Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Divhubinter dan Kepolisian Tiongkok berhasil mengamankan 132 orang bersama barang bukti. ”Operasi ini merupakan petunjuk dari Mabes Polri sehingga bisa berjalan dalam joint operation dan penegakan hukum bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi wilayah Kepri dijadikan tempat beroperasi pelaku-pelaku kejahatan trans nasional,” ujarnya.
Krishna juga menyebutkan, Polri akan terus berusaha mengungkap kasus-kasus kejahatan internasional yang menjadikan Indonesia sebagai tempat beraksinya para pelaku kejahatan. Apabila kejahatan-kejahatan seperti itu dibiarkan, lanjutnya, dan pihaknya tidak mampu melakukan pengungkapan, maka akan menjadi catatan buruk bagi Indonesia.
”Maka dengan adanya pe-ngungkapan kasus ini membuktikan Polri tidak pernah membiarkan wilayah Indonesia untuk menjadi arena perbuatan jahat. Baik itu untuk mentargetkan korban-korbannya atau peristiwanya di Indonesia, maupun targetnya berada di negara lain,” katanya. (*)