batampos – Warga Sembulang, Rempang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB ) dari tahun 1988 hingga 2010. Saat itu, Rempang masih berada di wilayah Kabupaten Kepri.
Salah seorang Warga Tanjungbanun, Sembulang, Awang Cik mengatakan, masih membayar PBB, walaupun status administratif wilayah itu pindah dari Kabupaten Kepri ke Kotamadya Batam.
“Berhenti bayar PBB di 2010,” kata Awang.
Ia mengatakan, tanah ditempatinya itu, sudah ditinggali oleh nenak moyangnya secara turun temurun. Bahkan, sebelum Indonesia merdeka, Atuk (kakek) Awak Cik sudah ada di Sembulang.
“Kami hibahkan tanah untuk kepentingan masyarakat, pembangunan sekolah, salah satunya sekolah di Dapur 6, SDN 006,” tutur Awang Cik.
Saat Rempang Galang status Quo, Awang Cik tak mengetahui soal hal itu. Barulah, akhir-akhir ini Awak Cik paham istilah tersebut.
“Tidak pernah terjadi sosiliasi, dijadikan kawasan status hutan atau tidak tempat ini,” ujar Awang.
Reporter: AZIS MAULANA