Kamis, 14 November 2024

Rudi Pastikan 28 September Bukan Tenggat Waktu Relokasi di Rempang

Berita Terkait

spot_img
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi

batampos – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memastikan tidak ada tenggat waktu untuk relokasi warga Rempang. Pergeseran atau relokasi tahap I akan meliputi lahan seluas 2.350. Lahan tersebut tidak hanya mencakup untuk PT MEG atau Xinyi saja, tapi juga untuk belasan perusahaan lainnya.

Atas polemik relokasi di Rempang, Rudi mengaku, beberapa waktu lalu rapat dengan Presiden Jokowi, Wakil Presiden dan jajaran menteri, membahas soal rempang.

“Kami akan melakukan pendekatan humanis, lebih baik. Saya sampaikan juga, tidak ada batas akhir pada tanggal 28 September ini,” kata Rudi, Selasa (26/9).

Rudi mengatakan, pemerintah memberikan opsi ganti untung untuk masyarakat. Soal berbagai pertanyaan dan isu yang beredar di masyarakat. Rudi menjawab, bahwa dalam kontrak antara masyarakat dan BP Batam, didalamnya disebutkan mengenai biaya sewa rumah dan uang makan, akan terus diberikan hingga rumah selesai dibangun.

“Lalu bagi yang daftar, diberikan dokumen tanah. Silahkan pilih. Saya jamin sekolah juga,” tuturnya.

Baca Juga: Yayasan Bakti Melayu Bersatu akan Jembatani Warga Rempang ke DPR

Selain itu, Rudi juga menjawab mengenai, pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat. Apakah pembangunan rumah akan selesai, saat Rudi tak lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam.

“Sudah jelas dalam janji rumah dan biaya hidup. Oleh sebab itu, saya minta masyarakat (mendaftar) cepat. (Sehingga), sebelum akhir masa jabatan saya terselesaikan (persoalan Rempang),” ujar Rudi.

Rumah yang bangun nilainya Rp 120 juta. Rudi mengatakan, ada pertanyaan lain dari masyarakat, dimana rumah miliknya nilai Rp 300 juta. “Nah ini, nantinya akan kami urus juga,” ucapnya.

Ia mengatakan, tidak ingin ada lagi isu-isu yang menyesatkan masyarakat. Sehingga persoalan Rempang dapat segera tuntas.

Terkait lokasi relokasi, Rudi mengatakan, ada dua tempat yakni Tanjungbanun dan Dapur 3. Namun, untuk tahap pertama ini, relokasi akan dipusatkan ke Tanjungbanun. Ada beberapa kampung yang akan direlokasi ke Tanjungbanun.

Sisa kampung lainnya, kata Rudi akan direlokasi ke Dapur 3, Sijantung, Galang. “Sisa lainnya akan kami dudukan lagi,” tutur Rudi.

Baca Juga: Disdukcapil Batam Gencar Sosialisasi, Ini Manfaat KTP Digital

Rudi berharap, tidak ada lagi lah kelompok lain yang ingin mengganggu pergeseran atau relokasi. Pemerintah, kata Rudi akan memberikan ganti untung. Hal itu sudah dibahas dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Semua ini kita jalankan sesuai dengan pendekatan persaudaraan dengan mereka,” ujar Rudi.

Rudi juga memastikan, tanah yang didapat masyarakat akan diajukan untuk hak miliknya. Proses itu dipastikan Rudi.

“Prosesnya HPL BP Batam. Setelah selesai rumah dibangun serah terima mereka bisa ajukan proses hak milik,” tutur Rudi.

Namun, semua itu butuh proses. Rudi mengatakan, tidak langsung menyerahkan langsung dalam bentuk hak milik. Alasannya, rumah yang dibangun menggunakan anggaran BP Batam.

Sehingga, prosesnya adalah dibangun dulu oleh BP Batam, baru diserahkan ke masyarakat dalam bentuk hibah.

“Makanya kita proses pembangunan dulu, baru kita jadikan hak milik,” tuturnya.

Baca Juga: Gas 3 Kg di Batam: Di Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal

Sampai sejauh ini, sudah sebanyak 291 kepala keluarga yang sudah mendaftar. Lalu, sebanyak 437 kepala keluarga sedang dalam proses konsultasi.

Rudi juga mengatakan, perusahaan yang akan beroperasi di Rempang, diminta bekerjasama dengan masyarakat. Anak-anak Rempang diberdayakan sesuai dengan skill dan kemampuan masing-masing.

“Mereka juga minta jangan sampai hilang nama Rempang. Nama Rempang tak akan hilang. Begitu juga dengan makam leluhur juga akan dipertahankan, budaya adat akan kami jaga,” ujar Rudi. (*)

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Update