Sabtu, 16 November 2024

Pub Grand Brothers, Batuaji Pekerjakan Anak Anak dengan Gaji Rp 800 Ribu Perbulan

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengungkap 4 kasus selama sepekan menjabat. Foto: Humas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos– S, anak berusia 13 tahun sudah dipekerjakan selama sebulan sebagai pramusaji minuman beralkohol atau waiters di Pub Grand Brothers, Batuaji. Dalam sebulan, korban digaji sebesar Rp 800 ribu.

“Korban bekerja sejak Agustus. Dipekerjakan sebagai pramusaji minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Minggu (1/10).

Budi menjelaskan kasus eksploitasi anak ini berawal saat korban mendatangi pub. Korban kemudian meminta pekerjaan kepada pemilik pub, wanita berinisial RP.

BACA JUGA: Penyebab Kekerasan Terhadap Anak dan Cara Mencegahnya

“Korban yang datang ke pub untuk minta pekerjaan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap RP dan menyita barang bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi.

“Pemilik pub kita amankan dan sudah menjalankan pemeriksaan,” ungkap Budi.

Atas perbuatannya pelaku PR dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, Satuan Reserse Krimial (Satreskrim) Polresta Barelang, menangkap seorang pemilik pub di Batuuajj berinisial RP (26), karena memperkerjakan anak di bawah umur, Senin (25/09) malam.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana di lokasi terlihat anak yang bekerja sebagai waiters. (*)

reporter: yopi

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update