batampos – Pelaku pencurian sepeda motor di Perumahan Graha Marina, Tanjung Riau, Sekupang ditangkap unit reskrim Polsek Sekupang. Pelakunya AS dan RH yang diketahui masih di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Pondok Pelangi Tiban Indah.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, Selasa (3/10).
Menurut Rizky, kedua pelaku nekat melakukan aksinya di malam hari saat orang tengah tertidur. Penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat laporan, bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor di teras rumah. Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari tangan pelaku polisi mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dan satu buah kunci letter Y lengkap dengan anak kuncinya,” tambah Kapolsek.
Baca Juga:Â Rudi Sosialisasi, Warga Sambut dengan Ungkapan Hati
Disampaikan Rizky, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka AS, 17, diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Pelangi Tiban dan dari informasi AS, diketahui RH, 14, pelaku lain sedang berada di rumahnya di daerah Tiban Indah.
Hendrik, korban curanmor mengaku, pada waktu kejadian ia memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya. Selanjutnya pagi harinya pada saat ia akan membuatkan susu anaknya ia melihat sepeda motor Mio hitamnya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polsek Sekupang. “Pagi-pagi lihat udah gak ada lagi motor itu padahal malamnya sudah kunci ganda juga,” kesal Hendrik. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra