batampos – Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,4 kilogram selama bulan September 2023. Sabu ini didapatkan dari pengungkapan 5 kasus dengan 11 orang tersangka.
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun mengatakan pengungkapan ini dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Pengungkapan pertama pada 11 September di dua lokasi, yakni di Hotel 777 Nagoya, dan di pinggir jalan Kompleks Ruko Tanjungpantun, Jodoh, Batuampar. Di lokasi, polisi menangkap 6 orang pelaku, dan barang bukti 6.927 gram sabu.
Baca Juga: Segel Tabung Gas Mudah Dilepas, Pertamina Pastikan Isi Tak Berkurang
Para tersangka yakni Ahmad Riduan, Roky Harianki, Agus Salim, Hendra, Ali Amran Sipahutar, dan Yudhi Sukandar. Ahmad dan Roky bertugas sebagai kurir yang diupah pria berinisial E (DPO). Barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke Tangerang.
“Sabu ini dibungkus teh China merek Da Hong Pao Tea dan dibalut dengan lakban warna merah,” ujar Tabana di Mapolresta Barelang, Selasa (3/10) siang.
Kasus kedua diungkap pada tanggal yang sama. Polisi menangkap Irwansyah di depan Ruko Pesona Niaga, Batam Centre dengan barang bukti 993.50 gram sabu. Pelaku diupah seorang pria bernisial B (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut ke lokasi.
Sedangkan kasus ketiga diungkap bersama Bea Cukai Batam pada 25 September di bawah Jembatan 3 Barelang, Setokok. Di lokasi, polisi menangkap kurir sabu bernama Rizal dengan barang bukti, 39,5 kilogram.
Baca Juga: Maling Motor di Tanjung Riau Ditangkap Polisi, Pelakunya Remaja Umur 17 dan 14 Tahun
“Sabu ini berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Jakarta. Lalu dilakukan penyelidikan ke Jakarta dan kita menangkap 1 orang tersangka lagi,” katanya.
Sedangkan kasus kelima diungkap pada 25 September di Pasar Serba 8000, Batam Centre. Di lokasi, polisi menangkap Sahrawi dengan dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
“Dari barang bukti yang kita amankan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 464 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang,” tutupnya.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI