batampos – Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang mengajukan surat penangguhan penahanan ke Mapolresta Barelang, Selasa (3/10) siang. Permohonan ini diajukan untuk para tersangka yang ditangkap saat kericuhan demo di Depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu.
Anggota Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan pengajuan surat ini sebagai langkah upaya hukum agar para tersangka tidak lagi ditahan.
“Jadi kami selaku penerima kuasa. Ini semata-mata untuk kemanusiaan buat mereka,” ujarnya di halaman Mapolresta Barelang.
Baca Juga:Â Tersangka Korupsi, Oknum Pegawai Pegadaian Batam Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Ia menjelaskan pihaknya juga menyurati Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Untuk itu, ia meninta atensi Kapolresta, Kapolda, dan Kapolri terkait upaya hukum yang diajukan tersebut.
“Ini juga ditaur undang-undang. Maka kami ajukan permohonan secara tertulis penangguhan penahanan,” katanya.
Menurut Mangara, penangkapan yang dilakukan polisi tersebut disebabkan rasa solidaritas para tersangka terhadap permasalahan Rempang.
“Kami menunggu upaya hukum yang terbaik dan menjujung tinggi HAM para tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga:Â KMP BN 03 Docking, ASDP Batam Pastikan Pelayaran ke Sintete Gunakan KMP BN 01
Hal senada dikatakan anggota tim advokasi lainnya, Sopandi. Ia mengatakan pengajuan surat permohonan tersebut berdasarkan dukungan keluarga tersangka.
“Kami bersama keluarga. Ini bentuk keseriusan karena mereka yang ditahan itu dibutuhkan oleh keluarga,” katanya.
Salah seorang istri tersangka, Emawati turut memohon untuk penangguhan penahanan suaminya. Ia juga meminta Kepala BP Batam untuk menjadi jaminan penangguhan tersebut.
“Pak Rudi cabutlah tuntutan terhadap suami-suami kami. Jangan sampai dilarut-larutkan, susu tidak ada yang beli,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI