batampos – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan masih mempertimbangkan penangguhan penahanan tersangka yang diamankan dalam bentrokan saat demo di depan kantor BP Batam pada 11 September lalu.
“Pengajuan pemohonannya sudah masuk. Masih kita pertimbangkan,” ujarnya, Rabu (4/10) siang.
Budi menjelaskan pertimbangan nanti akan dilakukan penyidik. Termasuk pertimbangan dari Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun.
“Sekarang proses pengajuan kepada pimpinan,” kata Budi.
Baca Juga: Warga Pasir Panjang Rempang Mulai Pindah ke Batam
Jika permohonan penangguhan dipenuhi, kata Budi, para tersangka wajib memenuhi dan menjalankan persyaratan. Yakni wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari Batam dan tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya.
“Penangguhan ini ada syaratnya, dan harus dipenuhi para tersangka,” tegas Budi.
Dari pemeriksaan penyidik, para tersangka terbukti melakukan penganiyaan terhadap petugas, dan pengrusakan saat unjuk rasa di depan kantor BP Batam.
Penangguhan penahanan tersangka diatur sesuai pasal 31 KUHP. Dimana setiap tersangka yang ditahan memang dapat mengajukan permohonan.
Baca Juga:Â Tim Advokasi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan Demo di Kantor BP Batam
Sebelumnya, Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang mengajukan surat penangguhan penahanan ke Mapolresta Barelang, Selasa (3/10) siang. Permohonan ini ditujukan untuk para tersangka yang ditangkap saat bentrokan demo di depan kantor BP Batam pada 11 September lalu. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI