batampos – Tim advokasi kemanusiaan untuk Rempang, terus berupaya agar 30 tersangka yang terlibat dalam aksi membela warga Rempang dan masih ditahan di Polresta Barelang agar bisa ditangguhkan. Terkini, melalui LBH Mawar Sharon, Mangara Sijabat menyampaikan perkembangan surat permohonan pengalihan untuk penangguhan para tersangka pada peristiwa 11 September 2023.
“Saat ini proses advokasi masih berjalan, dan surat permohonan itu diterima dan perlu pelajari lebih lanjut oleh Wakasatreskrim dan melalukan rapat internal guna menentukan kelanjutan surat permohonan tersebut,” kata dia, Kamis (5/10).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan Demo Rempang Masih Dipertimbangkan
Langkah kedepan pihaknya akan terus memonitor dan mengawal ini sembari menunggu keputusan Kapolresta mengenai surat tersebut.
“Kami masih menunggu jawaban seusai Polresta Barelang melakukan pembahasan internal,” jelasnya.
Permintaaan dari pihak keluarga yang sanak saudaranya masih ditahan agar bisa ditangguhkan. Sebab beberapa tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, juga permintaan dari orang tua yang memohon agar anaknya yang masih berstatus pelajar mendapat penangguhan penahanan.
“Kami juga minta agar bisa ditangguhkan kepada pelajar tersebut sehingga kembali melanjutkan sekolahnya,” sebutnya. (*)
Reporter: Azis Maulana