Kamis, 14 November 2024

Beli Ponsel dari Luar Negeri dan Bawa Masuk Batam, Ikuti Aturan Ini

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Seorang warga mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri. (F.Antara)

batampos – Bea Cukai Batam masih memperketat pengawasan ponsel dari luar negeri yang dibawa masuk Batam. Hingga kini, ponsel yang masuk ke Batam harus didaftarkan nomor identitasnya yakni International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Selain itu, bagi para penumpang hanya diperbolehkan mendaftarkan 2 unit ponsel dan wajib mengisi form pendaftaran. Penumpang ini juga baru bisa melakukan pendaftaran lagi dengan jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi terakhir.

“Aturan masih sama. Tidak ada perubahan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah, Kamis (5/10).

Baca Juga: Pengurusan Paspor di Imigrasi Batam Meningkat, PNBP Lebihi Target

Akibat kebijakan tersebut, hingga saat ini ponsel yang masuk atau pendaftaran IMEI melalui Batam turun drastis. Rata-rata perharinya hanya dibawah 100 ponsel.

“Sebelum adanya aturan tersebut, pendaftar IMEI di Batam mencapai 500 pendaftar per harinya. Sekarang jauh berkurang,” katanya.

Rizki menjelaskan aturan pembatasan pendaftaran IMEI ini diberlakukan karena masih banyaknya dijumpai perangkat telekomunikasi ilegal yang beredar di Indonesia. Hal tersebut berdampak buruk dari aspek sosial maupun ekonomi.

Antara lain peredaran perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, hilangnya potensi penerimaan perpajakan yang cukup besar, serta melemahnya industri dalam negeri.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Untungkan Perusahaan Eksportir di Batam

“Untuk itulah semua pemasukan ponsel dari luar negeri diregistrasi agar dapat dibedakan ponsel yang legal dan ilegal. Ponsel ilegal tidak dapat digunakan jika tidak diregistrasi resmi,” kata Rizki.

Peraturan pendaftaran IMEI ini sesuai PER-7/BC/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Untuk lokasi pendaftaran diatur di dalam PER-7/BC/2023. Pendaftaran bisa dilakukan pada tempat pemasukan untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean ke kawasan bebas atau tempat pengeluaran untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang berasal dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

“Pendaftaran dilakukan paling lambat sebelum perangkat telekomunikasi dikeluarkan dari kawasan pabean,” tutup Rizki. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update