batampos – Tingginya kasus pencabulan atau pelecehan anak di Batam harusnya bisa menjadi kewaspadaan para orang tua. Sebab, pelaku pencabulan tak hanya dilakukan oleh orang yang kenal dengan korban, namun juga orang yang baru dijumpai.
Seperti yang dialami siswi kelas 5 SD di Seipanas. Ia menjadi korban pencabulan seorang pria yang tak dikenal saat pulang sekolah. Modus pelaku, yakni hendak mengantarkan uang arisan buat orang tua si korban anak.
Korban kemudian diajak naik motor untuk menunjukkan rumah. Tetapi ternyata korban malah dibawa ke tempat sepi kemudian dicabuli. Korban yang ketakutan terus menangis dan membuat pelaku panik kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan.
Baca Juga:Â Belasan Kali Curi Motor, Komplotan Anak Diciduk Polisi
Pelaku kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia bernama Syahputra, pekerja serabutan. Ia didakwa dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Agenda sidang kemarin adalah mendengar keterangan saksi korban di depan majelis hakim yang dipimpin Edi Sameaputty. Namun saat korban memberi keterangan, terdakwa Syahputra diminta keluar ruang sidang, dikarenakan korban masih trauma.
Diluar persidangan, terdakwa mengaku khilaf telah mencabuli korban. Apalagi, ia kerap menonton film porno.
“Saya belum menikah, dan saya khilaf,” ujar terdakwa Syahputra terbata-bata.
Kepada Batam Pos, pria berbadan kecil ini mengaku tak punya pekerjaan tetap. Di hari kejadian itu, ia mengaku tengah berkeliling, namun melihat korban jalan sendirian.
“Saya ajak naik motor. Saya hanya pegang-pegang saja, korban nangis,” jelasnya.
Baca Juga:Â Gara-gara Bubu, Nelayan Dam Duriangkang Dibacok Teman
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Christopher juga membenarkan pencabulan yang dilakukan Syahputra. Menurutnya, keterangan saksi korban dipersidangan menjelaskan terdakwa hanya mengerayangi tubuh korban.
“Tak sampai melakukan, karena korban terus menangis. Jadi korban ditinggal di pinggir jalan,” ujar Christopher.
Menurut pria yang akrab disapa Cris ini, sidang selanjutnya adalah keterangan terdakwa. Namun sidang ditunda hingga minggu depan oleh majelis hakim. (*)
Reporter: Yashinta