Selasa, 26 November 2024

Berapa Pendapatan dan Setoran Juru Parkir di Batam? Ini Pengakuannya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Pendapatan parkir di Batam setiap tahun selalu tidak pernah mencapai target. Padahal ada 800 potensi titik parkir yang tersebar di Batam. Lalu berapa pendapatan dan nominal yang harus disetorkan juru parkir per harinya?

Menurut juru parkir yang dijumpai di deretan ruko Mie Tarempa Sincom, Ajun mengatakan dalam satu hari, ia bisa mendapatkan Rp100-110 ribu. Sementara pihaknya harus menyetor Rp70 ribu kepada Dishub Batam.


Pengakuannya, pendapatan ini tidak menentu, dan tergantung dari ramai atau tidaknya kendaraan yang parkir di kawasan tersebut.

Baca Juga: Sikapi Rencana Kenaikan Tarif Parkir, Ini Keluhan dan Harapan Warga Batuaji dan Sagulung

“Kami kasih Rp70 ke Dishub. Kalau siapnya tergantung kami mau sampai kapan jaga parkir,” sebutnya

Mengenai informasi kenaikan tarif parkir, Ajung mengungkapkan belum ada informasi. Ia masih menarik tarif sesuai dengan yang lama.

“Korlap belum ada sampaikan untuk kenaikan parkir. Jadi kami tak berani juga main naikkan saja itu parkir. Nanti pengendara marah pula,” imbuhnya.

Sementara itu, petugas parkir di Batuaji saat ditanya mengenai besaran setoran ke Dishub umumnya tidak tahu. Sebab mereka setor ke pihak lain yang disebutkan sebagai koordinator mereka di lapangan.

“Kalau ke Dishub tak tahu kami. (Setoran) Ke koordinator tergantung keramaian. Kadang sampai Rp 50 ribu per hari tapi kalau sepi dibawah Rp 30 ribu,” sebut seorang petugas parkir wanita di salah satu ruko di Batuaji.

Baca Juga: Layari Rute Jakarta-Batam-Belawan, Kapal Roro DLN Mulai Beroperasi Hari Ini

Pengakuan para jukir ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Jika dikelola dengan baik dan teratur, besaran setoran biaya parkir dalam satu lokasi bisa lebih dari Rp 50 ribu sebab jukir kerap memungut parkir hingga tengah malam.

Lokasi mesin ATM misalkan umumnya dijaga jukir hingga larut malam. Padahal sesuai aturan hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB.

Saat ini terdapat 800 potensi titik parkir yang tersebar di Batam, sebanyak 600 di antaranya sudah berjalan. Untuk sisanya 200 titik parkir akan dioptimalkan.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan sudah membentuk tim pengawasan, untuk melihat keberadaan parkir liar, usai adanya rencana kenaikan tarif parkir.

“Kami antisipasi, dan memastikan parkir ini terdata, dan tercatat di Dishub. Sehingga potensi kebocoran makin ditekan, dan PAD maksimal dari parkir ini,” imbuh Salim.

Untuk potensi parkir diperkirakan lebih dari Rp30 miliar, namun setiap tahunnya Dishub Batam hanya mampu mengantongi Rp3 miliar. Hal ini menjadi perhatian, agar kebocoran bisa ditekan.(*)

 

 

Reporter: Yulitavia/Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update