batampos – Usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, pendiri perusahaan impor PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy masih menjalani masa tahanan rumah. Penetapan tahanan rumah berdasarkan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin David P Sitorus.
Dalam vonis hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan impor satu kontainer barang bekas dari Singapura sebanyak 1.150 karung. Keduanya pun dijatuhi vonis satu tahun dan lima bulan. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.
Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir. Kedua terdakwa juga langsung ngacir keluar pengadilan usai divonis bersalah.
Baca Juga: Disperindag Minta Warga Batam Tak Tergiur Tawaran Tabung Gas Murah
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menjelaskan saat ini status kedua terdakwa adalah tahanan rumah. Dimana penetapan tahanan rumah berdasarkan keputusan dari majelis hakim PN Batam.
“Status tahanan para terdakwa masih tahanan rumah, sesuai penetapan majelis hakim PN Batam,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, saat ini status perkara belum berkekuatan tetap, sehingga pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Batam. Alasan perkara belum inkrah karena jaksa masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
“Para terdakwa akan dieksekusi apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap,” debutnya.
Baca Juga: Pemakai Sabu Paling Dominan Menjalani Rehab di BNN Batam
Dijelaskan Andreas, pada proses penyerahan tersangka ke Jaksa pada 10 Juli lalu, dilakukan penahanan di Rutan. Kemudian tanggal 12 Juli, perkara langsung dilimpah ke PN Batam.
Namun dalam proses sidang pada tanggal 20 juli 2023 keluar penetapan pengalihan penahanan oleh hakim, yaitu terdakwa Rini Yulianti dan Tommy yang mengalihkan penahanan para terdakwa dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah
“Jaksa melaksanakan penetapan sesuai (administrasi) pada tanggal 20 juli 2023 tersebut, ” jelas Andreas.
Diketahui 9 Oktober lalu, hakim David P Sitorus menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rini dan Tommy dalam berkas terpisah. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa, melanggarPasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerjaJo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Yang isinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru”. Keduanya dijatuhi pidana satu tahun dan lima bulan. Kemudian denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: Sambil Menangis Siti Mengaku Dijebak dalam Kasus Narkotika, Begini Kronologinya
Vonis terhadap petinggi perusahaan impor kawasan Tunas 2, Batam Center ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut 2 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Keduanya sudah menjalani sidang pidana sejak pertengahan Juli lalu. Keduanya ditangkap atas pengiriman satun kontainer yang berisi seribu lebih barang bekas dari Singapura. Modus para terdakwa dalam menyelundupkan barang bekas, yakni memanipulasi data manifes.
Barang yang dikirim itu disebut sebagai bahan baku untuk industri. Namun pada kenyataannya, ternyata barang-barang berka berbagai jenis dari Singapura. (*)
Reporter: Yashinta