Rabu, 27 November 2024
spot_img

Sepasang Kekasih Edarkan Ekstasi di Batam, Uangnya Untuk Biaya Nikah

Berita Terkait

spot_img
Pasangan pemilik ekstasi saat di Polda Kepri, Kamis (12/10)

batampos – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap kasus narkotika golongan satu yakni sabu seberat 561 gram dan ekstasi berjumlah 149 butir di Kota Batam. Usai pengungkapan polisi melakukan pemusnahan narkotika tersebut.

“Tim opsnal mendapat informasi ada seseorang terduga pelaku, JU, akan mengedarkan sabu. Pelaku sempat melarikan diri lalu berhasil dikejar dan diamankan pada 26 September lalu,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, Kamis (12/10).


Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di tas pinggangnya ada sebuah plastik bening berisikan sabu sebanyak 24 bungkus. Dengan berat sabu seluruhnya 561 gram.

“Dari pengakuannya sabu didapat tersangka dari seorang tersangka yang masih DPO,” jelasnya.

Baca Juga: Divonis Bersalah dan Dihukum 1 Tahun 5 Bulan, Penyelundup Ballpress Masih Jadi Tahanan Rumah

Dari pemeriksaan sabu diperoleh di belakang rusunawa Mukakuning atau berada di sekitar simpang Dam, Seibeduk.

“Dari pengakuan pelaku baru pertama kali dan berencana akan diedarkan,” jelasnya.

Untuk kasus kedua yakni kepemilikan ekstasi berjumlah 149 butir. Polisi mengamankan sepasang kekasih yakni SU, 28, dan SH, 27, di parkiran Hotel Pacific, Batuampar, pada 7 September lalu.

Tim opsnal mengamankan SU diparkiran hotel tersebut dengan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir. Saat ini masih dalam pendalaman apakah pelaku akan mengedarkan esktasi tersebut di tempat hiburan malam di lokasi itu atau di tempat lainnya.

“Lalu kami lakukan pengembangan di tempat tinggalnya di Baloi Permai dan ditemukan ekstasi sebanyak 142 butir,” ujarnya.

Baca Juga: Sambil Menangis Siti Mengaku Dijebak dalam Kasus Narkotika, Begini Kronologinya

Pengakuannya ekstasi ini akan diedarkan untuk menambah biaya nikah pasangan tersebut.

“Ekstasi ini didapat dari rekannya yang berada di Medan dengan cara saling berkomunikasi dan saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Pasal 114 ayat 2, pasal 122 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update