Rabu, 27 November 2024
spot_img

Kasus Kericuhan Bela Rempang Berlanjut, Berkas 43 Tersangka Sudah Tahap 1

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Keluarga tersangka kericuhan demo Rempang mendatangi Mapolsek Barelang, Selasa (3/10). F.Azis Maulana

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menerima semua berkas tersangka kasus kericuhan bela Rempang di dua lokasi berbeda. Total keseluruhan tersangka ada 43 orang.

Kasi Pidum Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro mengatakan keseluruhan berkas tersangka sudah ditahapsatukan oleh penyidik polisi.


“Untuk berkas perkara keseluruhan tersangka kerusuhan sudah kami terima. Total ada 43 tersangka, ” jelas pria yang akrab disapa Aji ini.

Baca Juga: BP Batam Gelar Kenduri Akbar Bagi Warga Rempang Baru

Menurut dia, saat ini pihaknya yakni Jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempelajari berkas perkara. Untuk memastikan apakah berkas tersebut lengkap atau tidaknya.

“Kami sedang pelajari dan teliti, apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau tidaknya,” jelas Aji lagi.

Masih kata Aji, bila hasil penyidikan dirasa kurang, maka pihaknya akan mengembalikan berkas perkara. Pengembalian berkas perkaran akan disertai petunjuk dari jaksa, untuk melengkapi bagian mana yang kurang.

“Namun ini kan belum, karena masih dipelajari,” sebut Aji lagi.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Edarkan Ekstasi di Batam, Uangnya Untuk Biaya Nikah

Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 43 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Untuk penyerahan SPDP juga dilakukan terpisah, dimana SPDP pertama yang diterima atas 7 tersangka, yang kemudian berlanjut ke 35 tersangka lainnya. Namun ternyata, dalam proses penyidikan, berkas 35 tersangka lah yang lebih dulu tahap 1.

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update