batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) sebelum membahas kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan sampai saat ini belum ada aturan dan formula penghitungan mengenai UMK dari Kemenaker.
“Belum ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) kita masih tunggu Permenakernya,” ujar Rudi, Rabu (18/10).
Baca Juga: Penggusuran di Ruli Kampung Pelita Ricuh, Jalan Diblokade Warga; Ini Videonya
Rudi mengaku, sebelumnya penetapan UMK melalui peraturan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di suatu wilayah. Akan tetapi, untuk di tahun ini pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan untuk melakukan pembahasan mengenai kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024.
“Kalau dikatakan telat belumlah (telat), begitu keluar aturannya kita akan langsung bahas,” tambah Rudi.
Sementara itu aliansi buruh Batam meminta agar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Tuntunan upah ini melihat semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi, dan inflasi saat ini khususnya di Kota Batam.
Baca Juga: Petugas Bandara Hang Nadim Mencari Kawan-kawan Buaya Betina yang Mereka Temukan, Kemarin
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yafet Ramon mengatakan, kenaikan 15 persen ini dinilai cukup, dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Batam saat ini. Buruh meminta kenaikan 15 persen dari upah tahun Rp4,5 juta atau kenaikan sekitar Rp600 ribu.
“Upah Rp5 juta diharapkan bisa terealisasi tahun 2024 mendatang. Kami minta Dewan Pengupahan Kota (DPK) harus paham dengan kondisi harga yang meroket saat ini. Jangan lagi berpihak kepada pengusaha, dan menyampingkan kebutuhan buruh,” ujarnya.
Ia bersama aliansi akan terus berupaya mengawasi jalannya pembahasan upah nantinya. Tuntutan buruh ini melihat kondisi biaya hidup di Batam yang terus mengalami kenaikan. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra