Sabtu, 23 November 2024

Ini Ternyata Pelaku Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam

Berita Terkait

spot_img
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi memberikan keterangan pengungkapan tersangka penyebar video asusila mahasisiwi di Batam saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (19/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melalui Subdit Cyber telah menahan AN, 22,tersangka yang memposting video asusila di akun Instagram milik korban N, 20, seorang mahasiswi di salah satu kampus di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan video syur mahasiswi di Batam tersebut telah dijadikan barang bukti dan kondisi korban saat ini membutuhkan perawatan psikologis.


“Tersangka telah kami tahan dan sedang pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti video yang tersimpan di HP tersangka,” ujar Kamis (19/10).

Baca Juga: Sebar Video Syur Mahasiswi Batam lewat IG, Pelaku Berhasil Ditangkap

Video berunsur pornografi didapatkan berupa file aslinya di HP tersangka merupakan barang bukti saat ini.

“Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan sudah diperiksa intensif, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan modusnya tersangka dan korban telah lama berpacaran sekitar 2,5 tahun. Namun setelah itu keduanya saling bertengkar disebabkan tersangka sangat posesif dan sering mencurigai bahwa korban memiliki cowok lain.

“Sehingga kerap terjadi kekerasan yakni pemukulan kepada korban dimanapun. Namun saat itu korban tidak melaporkan,” ujarnya.

Baca Juga: Penambang Tewas Tertimbun Pasir di Nongsa

Seiring berjalan waktu korban menyatakan putus hubungan dengan tersangka, tetapi tersangka tidak menerima. Pada 12 oktober 2023 tersangka memposting sebuah video di akun Instagram korban pada tengah malam.

“Jadi akun instagaram korban telah dikuasai tersangka, karena waktu tengah malam video tersebut tidak begitu viral hanya diketahui oleh dua rekan korban,” ujarnya.

Lalu rekan korban menyampaikan kepada koban bahwa videonya telah diviralkan.

“Ini merupakan ancaman agar korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Tetapi korban tidak mau,” sebutnya.

Lalu pada 18 Oktober 2023 tepatnya 13.00 WIB , tersangka memposting dua video yang berunsur asusila (pornografi) di akun korban guna mengancam korban. Agar apabila tidak ingin kembali menjadi pacar tersangka, maka video itu akan diviralkan.

Baca Juga: Ditlantas Imbau Masyarakat Tak Tertipu Modus Surat Tilang ETLE Via WhatsApp

“Pada saat pembuatan video tersebut tersangka mendatangani rumah si korban. Sehingga pada saat itu tersangka marah dan memukul korban lalu dipaksa melayani membuat video asusila tersebut dalam keadaan tertekan dan ancaman,” ujarnya.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka ialah UU ITE yakni UU no 11 tahun 2016 pasal 24 Jo 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Kemudian UU pornografi yaitu UU 44 tahun 2008 yaitu menjadikan objek pornografi dan menyebarkan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

“Jadi tersangka dijerat dengan dua UU yaitu ITE dan Pornografi, saat ini tersangka masih diperiksa intensif dan seluruh barang bukti yang ada sama tersangka apakah ada memosting di media sosial lainnya selain Instagram” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update