batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pria berinisial RL, 52. Pria paruh baya ini menganiaya dan merampas harta pengendara wanita berinisial ES.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan pencurian ini terjadi pada akhir bulan lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku beraksi di jalan masuk Kavling Kampung Tua Belian, Batam Centre.
“Korban di perjalanan pulang sempat berhenti untuk menggunakan ponsel. Dan kemudian pelaku menghampiri dan pura-pura bertanya kepada korban,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kasus Pencurian di Batam Meningkat, Curanmor dan Pembobolan Rumah Paling Banyak
Di lokasi, pelaku langsung menarik korban ke semak-semak dan membekap mulutnya. Korban kemudian dianiaya dengan dipukul di bagian kepala dan wajah.
“Pelaku menindih korban dan mencekik lehernya. Pelaku juga sempat membuka baju korban dan ingin memperkosanya, namun korban berhasil melawan” kata Sudirman.
Dalam kejadian itu, pelaku merampas ponsel dan mengambil kunci motor korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 800 ribu.
“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di ruli galian pasir Batu Besar,” ungkap Sudirman.
Baca Juga:Â Truk Bermuatan Beras Terguling di Simpang Baloi Center, Warga: Muatannya Terlalu Berat
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita imbau kepada masyrakat apabila mengendarai kendaraan di malam hari agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI