Selasa, 26 November 2024

Diduga Inisiasi Perjokian IMEI di Batam, Pemilik Konter Lucky Star Disidang

Berita Terkait

spot_img
Joko saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10).

batampos – Kasus dugaan perjokian IMEI yang diinisiasi Joko alias Anok, pemilik konter ponsel Lucky Star di Komplek Lucky Plaza akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10). Terdakwa yang tak ditahan, mengikuti proses sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

Agenda sidang yang awalnya mendengar keterangan saksi, akhirnya beralih untuk mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, Joko mengakui menjual ponsel bekas dari Singapura.


“Ponsel yang saya jual iPhone, tapi tidak ada IMEI. Kalau ada IMEI, harganya beda Rp 1 juta,” ujar Joko yang saat itu mengenakan kemeja hitam.

Baca Juga: Pengendara Wanita Dianiaya, Harta Dirampas, dan Nyaris Diperkosa, Kejadian di Batam Centre

Menurut dia, ponsel-ponsel itu ia dapat dengan cara pergi ke Singapura seorang diri. Kemudian kembali ke Batam dengan membawa 2 ponsel

“Saya yang bolak balik, bawa 2 ponsel setiap berangkat,” terang Joko.

Dijelaskan Joko, agar iPhone bisa memiliki IMEI, maka harus berangkat dulu ke luar negeri. Pendaftaran IMEI baru dilakukan setelah sampai di Indonesia melalui Bea Cukai.

“Harus keluar negeri dulu baru bisa dapat IMEI,” sebutnya.

Masih kata Joko, dari penangkapan itu, ada 24 ponsel miliknya yang diamankan.

Baca Juga: BNNP Kepri Tahan Tiga Tersangka Terlibat Peredaran Narkotika

“Ponsel 24 unit, cuma sudah terjual 6 unit,” katanya kepada majelis hakim yang dipimpin David P Sitorus didampingi hakim Benny dan Yuane.

Keterangan Joko, jauh berbeda dengan keterangan Ditkrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu. Dimana Joko sebagai pemilik konter ponsel Lucky Star memakai belasan joki agar ponsel yang ia jual bisa daftar nomor IMEI.

Para joki diminta berangkat ke Singapura dengan membawa ponsel tanpa IMEI. Lalu sepulang dari Singapura barulah IMEI ponsel itu didaftarkan. Saat pengamanan itu, polisi juga mengamankan 26 unit iPhone berbagai jenis.

Perbuatan Joko dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 . Ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update