batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Tri Wahyu Rubianto membantah berita mengenai seorang siswi SMPN 26 Batuaji, ditemukan tewas tergantung dalam kamarnya, Kamis (19/10) malam. Tri menegaskan pihaknya sudah mengecek ke sekolah tersebut dan tidak menemukan adanya siswa gantung diri seperti yang diberitakan salah satu media di Batam tersebut.
“Kita sudah cek dan dapat dipastikan itu hoax,” ujarnya, Jumat (20/10).
Namun begitu, kata Tri, untuk memastikan dan sekaligus menjawab informasi tersebut, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh SMP Negeri di Batam untuk mengabsen siswa-siswinya dan mendata siswa yang tidak masuk sekolah.
“Kita lakukan supaya bisa menjawab informasi yang sudah beredar luas di masyarakat ini,” tegasnya.
Baca Juga:Â Beredar Video Siswa Gantung Diri di Batuaji, Ini Sanggahan Polisi
Disinggung mengenai upaya Disdik di dalam menangani siswa siswi yang menjadi korban bullying, kekerasan di dalam rumah, dan korban kekerasan seksual, pihaknya sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di satuan pendidikan sesuai arahan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (Permendikbudristek PPSKP).
“Di masing-masing sekolah khususnya negeri sudah dibentuk (TPPKS). Hadirnya TPPKS ini sangat penting mengingat tidak semua persoalan yang dihadapi siswa bisa ditangani oleh guru BP dan tim ini nantinya yang akan membantu,” ungkap Tri.
Menurutnya, TPPKS tidak hanya sekedar menangani masalah yang dihadapi oleh siswa, melainkan juga mendeteksi secara dini tindakan kekerasan maupun kasus bullying di sekolah.
“Jadi nantinya di semua satuan pendidikan harus dibentuk TPPKS yang anggotanya terdiri dari guru, komite dan orangtua atau wali murid dan tidak termasuk kepala sekolah, ” tuturnya.
Baca Juga:Â Murid SD Tewas Tenggelam di Kolam Galian Tower
Ditambahnya, tim tersebut juga harus tahu bagaimana cara memberikan pendidikan mengenai kekerasan seksual maupun kekerasan fisik pada anak agar tidak terjadi kekerasan dan hal ini merupakan salah satu pencegahan yang harus dilakukan.
“Surat kami ke satuan pendidikan terkait hal ini sudah kami sampaikan melalui melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam No. 4684/400.3.5.1/IX/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPKS) di Satuan Pendidikan,” ungkap Kadisdik. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra